Beritatangsel.com — Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melaksanakan pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pemusnahan secara simbolis digelar pada Selasa (21/4/2026) di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan melalui metode ramah lingkungan co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia.
Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang hasil tembakau (HT). Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, sementara 400.000 batang lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.
Angka ini mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Selain kerugian material, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak imaterial, seperti mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk.
Sinergi Berantas Rokok Ilegal
Provinsi Banten dinilai sebagai wilayah strategis dalam jalur distribusi barang kena cukai ilegal di lintas Jawa–Sumatera.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas instansi untuk memutus mata rantai distribusi dan menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Hingga 15 April 2025, Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita. Dari operasi tersebut, diamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok, 48,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter liquid rokok elektrik.
Selain itu, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp1,2 miliar. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Komitmen terhadap Lingkungan
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi Green Customs yang berlandaskan tiga pilar utama, yakni Being, Doing, dan Innovating.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang dimusnahkan melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing.
Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi, sekitar 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius, sehingga barang dapat dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya.
Setelah pemusnahan simbolis di ICE BSD, seluruh barang kemudian dibawa ke fasilitas pemusnahan di Klapanunggal, Bogor, dengan pengamanan ketat melalui penyegelan dan pengawalan petugas.
Transparansi dan Peran Masyarakat
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus mendukung penguatan reformasi hukum dan pemberantasan pelanggaran.
Bea Cukai menegaskan komitmennya sebagai community protector dan revenue collector. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui layanan Bravo Bea Cukai di 1500-255 atau melalui tautan resmi yang disediakan.
Setiap laporan yang disampaikan menjadi kontribusi nyata dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan ekosistem usaha yang adil dan sehat.









