Beritatangsel.com — Seorang wanita di Tangerang Selatan berinisal SN (23) telah melaporkan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik berulang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FH.
SN kini tengah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasusnya ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Insiden itu terjadi sejak Mei hingga Desember 2024 ini melibatkan pemaksaan kontak fisik, pengiriman konten tidak senonoh, hingga kekerasan fisik saat korban menolak.
Menurut keterangan korban SN, aksi pelecehan dimulai pada 19 Mei 2024, di mana pelaku FH memaksanya memegang alat kelamin pelaku, katanya kepada Beritatangsel.com. Rabu (21/5/2025).
Perilaku ini terus berlanjut, termasuk pengiriman foto alat kelamin, permintaan foto payudara, dan pemaksaan kontak fisik di area pribadi korban secara berulang, baik di tempat umum maupun di rumah korban dalam keadaan sepi.
Puncaknya, sejak Agustus hingga 11 Desember 2024, FH diduga memaksa SN melakukan tindakan seksual dan melakukan kekerasan fisik berupa menjambak dan memukul kepala korban saat menolak ajakan. FH bahkan sempat merekam aksinya, yang kemudian berhasil dihapus oleh korban SN.
Selain itu, SN juga mengalami kekerasan fisik di tempat umum, di mana terduga pelaku FH menarik paksa tangan hingga terluka karena cemburu. Selain itu, Korban SN juga menemukan bahwa FH diduga memiliki riwayat kekerasan serupa terhadap perempuan lain.
Korban SN mengungkapkan bahwa kejadian yang dialaminya itu terjadi di Tangsel.
Dengan laporan yang telah disampaikan, Korban SN berharap mendapatkan keadilan dan Pelaku bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
(Alan Pratama)