Di Tahan, Kadis LH Tangsel Setelah Dilakukan Pemeriksaan Oleh Kejati Banten

banner 468x60

Beritatangsel.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa, 15 April 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar untuk anggaran tahun 2024.

Peran dan Modus Dugaan Korupsi Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan SYM, Direktur PT EPP, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. PT EPP awalnya hanya bergerak di bidang pengangkutan sampah, namun atas permintaan Wahyunoto, perusahaan tersebut mengubah klasifikasi usahanya agar dapat memenangkan tender pengelolaan sampah.

Kapolsek Ciputat Timur Bersama Camat dan Lurah Sambangi Warga Terdampak Banjir
Kapolsek Ciputat Timur Bersama Camat dan Lurah Sambangi Warga Terdampak Banjir
Selain itu, Wahyunoto juga diduga menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria, yaitu lahan milik perorangan yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Bekasi.

Proses Hukum, Wahyunoto ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati Banten. Ia juga menyebut akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH setelah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Kejati.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Indonesia, yang kerap melibatkan kerja sama antara pejabat publik dan pihak swasta. (Hasan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *