Panwascam Pamulang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 41 Benda Baru

banner 468x60

PAMULANG – Panitia Pengawas Pemilu kecamatan Pamulang merekomendasikan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Rabu (27/11/2024).

Ketua Panwascam Pamulang, Khoirudin, mengatakan penyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.

Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Pengawas TPS yang berada dilokasi pada saat hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024). Yang kemudian menghubungi PKD Kelurahan Benda Baru, dan langsung berkoordinasi dengan Panwascam serta Panwascam berkoordinasi dengan Bawaslu kota.

Khoirudin mengatakan, bahwa terdapat satu orang pemilih yang terdaftar di TPS 36 namun memberikan Hak suara di TPS 41 dikarenakan kelalaian KPPS 4 dan 5 di TPS 41 yang tidak teliti saat melihat dan mengecek C pemberitahuan.

“KPPS hanya melihat nomor urut DPT tapi tidak melihat nama dan nomor TPS dari C pemberitahuan tersebut” Ujarnya.

Pengawas TPS memastikan dan mengecek daftar hadir kemudian di sinkronkan daftar hadir dengan DPT salinan dan C pemberitahuan, telah ditemukan 4 nama pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT maupun DPTb pada TPS 41 dan seluruh nya telah memberikan hak suaranya pada TPS 41 tersebut.

Kemudian Panwascam berkoordinasi dengan BAWASLU Kota, serta kemudian diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Tangerang Selatan.

Dengan Nomor : 181/PM.00.02/K.BT-08-03/11/2024 Panwascam Pamulang merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tembusan Bawaslu Kota Tangsel untuk melakukan PSU di satu TPS.

“Seharusnya hal ini tidak terjadi kalau teman-teman anggota KPPS memperhatikan saat bimtek KPPS yang dilaksanakan oleh PPS, agar teman-teman KPPS tau tupoksi kerjanya masing-masing, ini kelalaian yang sangat disayangkan karna ketidaktelitian salah satu anggota KPPS di TPS 41 Benda Baru, yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut” Ucapnya.

“Dan kami berterimakasih kepada Pengawas TPS (PTPS) di TPS 41 Benda Baru, Karna kesigapan beliau, Kelalaian ini bisa terungkap, saat pemungutan suara masih berjalan, berawal dari satu pemilih yang salah TPS” Pungkasnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara ulang nomor : 1305/PL.02.4-SD/3674/2024 akan dilaksanakan pada hari minggu, tanggal 1 Desember 2024 bertempat di balai warga RW 13 kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.

Red/Adi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *