Polsek Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras, Amankan Ratusan Butir Pil Terlarang

banner 468x60

Beritatangsel.com — Unit Opsnal Polsek Tangerang berhasil menangkap seorang pengedar obat keras dengan barang bukti ratusan pil jenis Tramadol dan Excimer, berkat informasi masyarakat pada 21 Oktober 2024. Pelaku, yang diketahui berinisial A atau dikenal sebagai Alamuddin, berasal dari Ulee Blang, Aceh, dan berstatus pelajar/mahasiswa.

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Rawa Rengas, Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Awalnya, petugas Polsek Tangerang, dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar dan Panit Opsnal IPDA Sabar Sidauru, mengamankan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan balap liar. Dari salah satu remaja tersebut, polisi menemukan satu butir pil yang diduga Tramadol, yang diperoleh dari seseorang di kawasan Rawa Rengas, Teluknaga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang ditunjukkan. Saat tiba di sebuah counter handphone, polisi mendapati seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan pil Tramadol dan Excimer di kantong celana pelaku, beserta uang hasil penjualan.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang kurir yang tidak diketahui identitasnya. Kami langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Suyatno.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 707 butir Tramadol, 230 butir Excimer, satu unit handphone, dan uang hasil penjualan sebesar Rp128.000. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Tangerang.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *