Beritatangsel.com — Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polres Tangsel, selain mengunjungi Satpas terdekat.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Tangsel untuk hari ini:
– **Bintaro Plaza:** Pukul 08.00 – 13.00 WIB (pagi) / 15.00 – 16.30 WIB (sore)
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, maka Anda harus mengikuti prosedur seperti pengajuan SIM baru.
**Biaya perpanjangan SIM** sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
– SIM A: Rp 80.000,-
– SIM C: Rp 75.000,-
**Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C:**
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi dan SIM asli
3. Surat keterangan sehat
4. Hasil tes psikologi
Ingat, setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jika tidak, sesuai Pasal 281, sanksi hukum menanti bagi yang melanggar.
Semoga informasi ini membantu Anda memanfaatkan layanan SIM Keliling di Tangsel dengan mudah dan tepat waktu!
(Red/Nad)