Beritatangsel.com — Polresta Tangerang, Banten, berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, yang berinisial AH (50), terkait dugaan kasus korupsi penggelapan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
AH, yang menjabat sebagai Kades Gembong pada periode 2013 hingga 2019, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap penggunaan dana desa sebesar Rp1.381.321.563,00 untuk kebutuhan pribadi.
Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai hal pribadi, termasuk hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan membayar utang.
“Mantan Kades Gembong itu ditetapkan tersangka karena menggunakan keuangan desa sebesar Rp1.381.321.563. Semuanya untuk kepentingan pribadi mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan membayar hutang,” ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, Jumat (27/9/2024). Dilansir dari Antaranews.com
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 6 Oktober 2023, yang mencurigai penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2018. Polisi menemukan bahwa AH menggunakan berbagai cara untuk menutupi tindakannya, seperti membuat kuitansi palsu, melakukan setoran fiktif, serta memanipulasi laporan dan volume proyek.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,38 miliar dari anggaran yang ditarik sebesar Rp2,44 miliar.
AH ditangkap pada Senin, 16 September 2023, sekitar pukul 09.20 WIB, di depan Indomaret, Kampung Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kini, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(Red/Mal)