Beranda Berita Terkini Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan Di Polsek

Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan Di Polsek

BERBAGI

Tangsel, Beritatangsel.com – Bagi warga yang ingin mudik tapi tidak membawa kendaraan sekarang bisa menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian. Seperti yang diterapkan Polsek Cisauk mereka bersedia melayani penitipan kendaraan bagi pemudik secara gratis.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, pelayanan penitipan kendaraan yang diberikan sebagai bentuk upaya untuk meminimalisir potensi terjadinya aksi pencurian di lingkungan masyarakat.

Dhady menyebut, pihaknya akan memanfaatkan lahan yang berada di area Mapolsek Cisauk untuk menampung kendaraan masyarakat seperti mobil maupun motor.

“Untuk mobil dan motor anggota nanti kita pindahkan ke bagian luar, untuk yang penitipan kita siapkan pada bagian dalam area parkiran Mapolsek,” ucap AKP Dhady.

“Untuk roda 4 kurang lebih bisa menampung 10 kendaraan, sedangkan untuk roda 2 kemungkinan 50 kendaraan juga bisa,” tuturnya.

Dhady menerangkan, penitipan kendaraan dibuka untuk seluruh masyarakat yang masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Cisauk, yaitu Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Setu Kota Tangsel.

Bagi masyarakat yang ingin menitipkan Kendaraannya wajib menunjukan bukti kepemilikan kendaraan dan KTP.

“Tentunya dia harus bisa menunjukan STNK dan KTP. Setelah bisa menunjukan atau memperlihatkan nanti fotocopy-nya wajib diserahkan ke pihak Polsek. Batas waktu penitipan yaitu 1 minggu sebelum hari H lebaran dan 1 minggu setelah hari H lebaran,” pungkas Dhady.

(Red)

Baca Juga :  Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Pagedangan Tangkap Seorang Pelaku Pembunuhan Berencana