Beranda Berita Terkini Diduga Penipuan Berkedok Jual Aset Rumah Di Tangerang, Kuasa Hukum Priyo Agung...

Diduga Penipuan Berkedok Jual Aset Rumah Di Tangerang, Kuasa Hukum Priyo Agung Sedjati: Dukung Polres Metro Tangerang Segera Tangkap Pelaku

BERBAGI

Tangerang, 86News.co — Seorang alami penipuan berkedok penjualan rumah di Tangerang. Akibatnya kerugian mencapai ratusan juta, Modus penipuan tersebut menggunakan dalih pembelian rumah dengan cara memberikan sertifikat objek lain.

Leo, yang awalnya yakin dengan penawaran menggiurkan Budi, penjual properti, kini merasa dikhianati setelah menemukan bahwa sertifikat tidak sesuai dengan objek yang seharusnya dibelinya. merasa tertipu Leo kemudian melaporkan tindakan penipuan ini kepada pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang.

Dalam proses hukum, leo korban penipuan dalam transaksi properti, menunjuk Kuasa hukum Priyo Agung Sedjati, SH., MH. yang dikenal sebagai pengacara berpengalaman untuk menangani dan memperjuangkan hak-hak Leo setelah ditemukan adanya kecurangan dalam pembelian properti rumah.

Priyo Agung Sedjati, SH., MH, selaku pengacara Leo, menjelaskan bahwa langkah pertama yang diambil adalah menyimpan semua bukti dengan aman, termasuk sertifikat beda objek yang diberikan pelaku. Pengacara ini kemudian membantu Leo untuk melaporkan Budi Hayat atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP (Penipuan) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau untuk merugikan orang lain).

setelah naik ke penyidikan, terduga pelaku Budi Hayat, yang kini menjadi tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polres Metro Tangerang Polda Banten sebagai tersangka dengan delik pidana Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan.

Priyo Agung Sedjati menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk memastikan keadilan terwujud bagi Leo sebagai korban penipuan properti. Pengacara tersebut menegaskan bahwa akan menggunakan segala upaya yang diperlukan dalam proses hukum untuk memulihkan hak-hak Leo sebagai korban.

lanjut pihaknya juga berikan apresiasi kepada pihak penyidik Krimsus unit II Polres Metro Tangerang Polda Banten atas penanganan proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Baca Juga :  Gelar Patroli Strong Point Polsek Kedokanbunder Sisir Beberapa Titik Obvit

“Kami mengapresiasi langkah-langkah cepat yang diambil oleh Krimsus dalam menanggapi perkara tersebut. Ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar priyo agung sedjati saat ditemui di kantornya.

Sementara proses hukum berlanjut, Priyo Agung Sedjati mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi jual beli properti dan selalu melakukan pemeriksaan dokumen secara cermat sebelum melakukan pembelian. ia juga berharap semua pihak termasuk kepolisian dapat bekerja sama untuk mencegah terulangnya insiden serupa dan segera ditangkapnya pelaku kejahatan yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian.

(/red)