Beranda Berita Terkini Danramil 07 Pondok Aren Mayor Arm Sidik Abriyanta Pastikan TNI Netral Dalam...

Danramil 07 Pondok Aren Mayor Arm Sidik Abriyanta Pastikan TNI Netral Dalam Pemilu 2024

BERBAGI

PONDOK AREN, Beritatangsel.com – Komandan Koramil 07 Pondok Aren/Kodim 0506 Tangerang Mayor Arm Sidik Abriyanta menjelaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki pengalaman yang panjang dalam setiap Pemilihan Umum (Pemilu) diperlukan kerja sama dari seluruh komponen bangsa guna mewujudkan stabilisasi keamanan dan kondusifitas wilayah.

“TNI dan Polri tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam keamanan dan kelancaran pesta demokrasi. Peran serta kerja sama dari masyarakat dan komponen bangsa tentunya penting karena pemilu ini adalah hajat bangsa kita semua,” ungkapnya.

“Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri,” Kata Mayor Sidik, usai mengikuti apel gelar Pasukan dan persiapan pengaman Pemilu di wilayah Kecamatan Pondok Aren , Tangerang Selatan, Senin (22/01/2024).

Menurutnya, tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi, sehingga sinergi dan soliditas TNI-Polri dalam pengamanan Pemilu tahun 2024 perlu dikuatkan.

“Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” jelasnya.

Mayor Sidik mengatakan bahwa TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu, sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39.

Setiap prajurit TNI dilarang untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.

“Sikap netral TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TNI.TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi,” tegasnya. (Abah Ade/Aldi)

Baca Juga :  Karang Taruna SUB RW 08 Tegal Rotan Kelurahan Sawah Baru, BUka Puasa Bersama Dan Santunan Yatim Janda Serta Dhuafa