Beranda Berita Photo Pria Diringkus Oleh Polisi Usai Perkosa Wanita Berumur 45 Tahun Yang Mengalami...

Pria Diringkus Oleh Polisi Usai Perkosa Wanita Berumur 45 Tahun Yang Mengalami Stroke

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Pria diringkus oleh Polresta Tangerang usai melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun yang mengalami stroke. Pria tersebut berinisal KS (60).

“Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu, (27/12/2023),” ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf ketika dikonfirmasi, pada Senin (15/1).

Arief mengungkapkan, korban yang sedang mengalami stroke itu mengenal tersangka lewat platform Tiktok.

Kemudian, korban pun menceritakan penyakit yang ia alami kepada pelaku.

Lalu, pelaku mengajak korban berobat dengan mengatakan ada sumur keramat di belakang rumahnya.

Lantas, korban langsung menemui pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Rajeg, Tangerang, dan juga sampai menginap lima hari.

“Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS,” jelasnya.

Lalu, suami korban mencari istrinya yang pada saat itu tidak bisa dihubungi. Usai mengetahui kejadian itu, suami korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Tangerang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Arief.

Kini KS sudah dijadikan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

 

 

Baca Juga :  Hari Ini, BPTJ Uji Coba Sistem Ganjil Genap Tol Jager