Beranda Berita Photo Seorang Pria Di Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi Usai Memperkosa Anak Tirinya Berusia...

Seorang Pria Di Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi Usai Memperkosa Anak Tirinya Berusia 15 Tahun

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Seorang pria di Kabupaten Tangerang diringkus Satreskrim Polresta Tangerang usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Modusnya adalah bahwa tersangka berdalih korban terkena gangguan psikis hingga harus disembuhkan.

Kemudian, tersangka mengajak korban melakukan ritual mandi, kemudian tersangka langsung memperkosa korban.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengungkapkan, awalnya kasus ini mendapat laporan dari ibu korban ke Polresta Tangerang, pada (31/12/2023).

Pada saat itu, orang tua korban curiga karena anaknya mengalami perubahan sikap, yaitu seperti sering mengurung diri dalam kamar.

Usai diajak untuk berbicara, korban langsung menceritakan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.

“Dari upaya tersebut kami sudah melakukan upaya kepolisian dengan memeriksa beberapa saksi. Kami pun melakukan pendampingan agar bisa melakukan konseling kepada korban,” ucap Kompol Arief, pada Sabtu (13/01).

Usai melakukan penyelidikan, S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan korban mengalami gangguan psikis yang bisa berdampak terhadap kesehatan. Pelaku menyampaikan bisa menyembuhkan gangguan tersebut,” tegas Arief.

Korban yang pada saat itu percaya dengan ayah tirinya akhirnya mengikuti permintaan tersangka.

“Tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan korban. Sebetulnya tersangka tidak mempunyai keahlian dalam pengobatan. Setelah selesai, tersangka meminta korban tidak bilang ke siapa pun,” ucap Arief.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya satu kali melakukan pemerkosaan ini terhadap anak tirinya.

Pada saat ini, korban mengalami kondisi trauma dan kini masih menjalani proses pemulihan psikologis.

“Korban saat ini merasa ketakutan atas perbuatan tersangka,” jelas Arief.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka ditahan di Polresta Tangerang. (Red)

Baca Juga :  Warga di Kelapa Dua Menyambut Senang Rumahnya di Bedah