Beranda Berita Photo Peternak Di Serang Banten Bela Diri Melawan Pencuri, Polisi Jadikan Peternak Tersangka

Peternak Di Serang Banten Bela Diri Melawan Pencuri, Polisi Jadikan Peternak Tersangka

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dikarenalan menewaskan pencuri ternak yang bernama Waldi.

Muhyani kena pasal penganiayaan sampai menyebabkan seseorang tewas.

Muhyani hanya ingin membela diri saat ketika berduel dengan pencuri. Kejadian ini terjadi pada Jumat (23/2/2023)

“Padahal, Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini ngeluarin golok dulu. Jadi membela diri,” jelas Nuraen, Ketua RT di Kelurahan Teritih kepada wartawan di kediaman Muhyani, Selasa (12/12/2023).

Nuraen mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Pada saat itu, Muhyani dengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.

Saat dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget karena melihat ada dua pria yang tak dikenal sedang mencoba untuk mencuri beberapa kambing miliknya.

Pelaku yang merasa dipergoki langsung mengeluarkan golok yang di simpannya di pinggang untuk melukai Muhyani.

Kemudian, Muhyani mengambil sebuah gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun, lalu dengan cepat menusuk tepat di dada pelaku.

“Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada,” jelas Nuraen.

Setelah berduel, kemudian pelaku melarikan diri bersama dengan temannya yang terdapat luka di dada. Lalu, Muhyani minta bantuan warga lainnya.

Warga pun mencoba kejar kedua pelaku itu sampai ke tengah persawahan.

Warga temukan jasad satu pelaku yang bernama Waldi di sawah dengan luka tusuk di dadanya. Jasadnya ditemukan pada pukul 06.00 WIB.

Baca Juga :  Nama Organisasinya Dicatut, Waketum GWI Ambil Sikap Tegas

Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Lalu, tiga bulan setelahnya Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang,” jelas Nuraen.

Istri Muhyani, Rosehah (49) meminta keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

“Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak Cuma bela diri saja,” jelas Rosehah.

Rosehah minta agar suaminya dikeluarkan dari sel karena ia adalah tulang punggung keluarga.

“Enggak nyangka kalau mau ditahan, minta dikeluarin, saya khawatir,” imbuh dia.

Lalu, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus menjelaskan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. “Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi,” jelas Evan saat dihubungi wartawan.

Evan mengungkapkan, selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif. Tapi, Muhyani baru ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan,” imbuh Evan.

Untuk dalih tersangka menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta tersangka membuktikannya di persidangan. “Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edwar menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Serang.

Baca Juga :  Waspada!! Gas Elpiji Oplosan Beredar Di Tangsel

Tersangka sudah ditahan di Rutan Serang sejak pekan lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan. “Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari,” jelas Edwar dihubungi wartawan melalui telepon. (Red)