Beranda Berita Photo Dua Pelaku Penipuan Modus Janjikan Kerja Di Kantor Pajak Menyerahkan Diri Ke...

Dua Pelaku Penipuan Modus Janjikan Kerja Di Kantor Pajak Menyerahkan Diri Ke Polisi

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Dua pelaku dalam kasus penipuan modus menjanjikan pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug Menyerahkan diri ke Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku berinisial HE dan seorang pria berinisial SA.

“Dua orang itu bukan kami tangkap, tapi dia menyerahkan diri karena sudah ramai di media. Jadi, dia memilih menyerahkan diri daripada ditangkap,” ucap Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, pada Selasa (28/11).

Bambang mengatakan, SA berperan menawarkan pekerjaan kepada korban berinisial HA.

SA mengenalkan korban kepada tersangka HW (49) yaitu seorang PNS yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tangerang Selatan.

“SA ini memiliki perannya sebagai perantara yang menawarkan pekerjaan korban dan mengenalkannya kepada HW,” ujar Bambang.

Lalu, HE bertugas menerima berkas lamaran korban saat mereka bertemu di Kantor Samsat Ciledug. “Jadi, korban dan anaknya diajak (HW) ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan HE untuk menyerahkan berkas lamaran,” ungkap Bambang.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pondok Aren sudah menangkap HW diduga menipu korban dengan mengimingi kerja di kantor samsat. HW diringkus pada minggu (19/11) saat bersembunyi di rumah istrinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.

Kejadian ini terungkap usai polisi menyelidiki laporan korban HA mengenai kasus penipuan rekrutmen kerja pada 25 Juli 2023.

Dalam laporannya tersebut, HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW yang tidak kunjung terwujud. HA juga telah menyerahkan uang sebesar Rp. 125 juta sesuai permintaan HW, untuk sebagai dana pelicin untuk meloloskan anaknya bekerja di Kantor Samsat.

“Tapi, anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Gelar Rakor Camat dan Lurah se-Tangsel, Benyamin Davnie Intruksikan Benahi Data Pemilih

Dalam kasus penipuan rekrutmen kerja ini, polisi telah menyita barang bukti berupa kuitansi yang telah ditandatangani oleh para pelaku.

Di antaranya, satu lembar kuitansi Rp 125 juta yang ditandatangani tersangka HW dan satu lembar kuitansi Rp 37,5 juta yang ditandatangani oleh SA.

Lalu, ada pula satu lembar kuitansi Rp 30 juta sebagai uang muka masuk karyawan yang ditandatangani oleh HE. (Red)