Beranda Berita Terkini Satpol PP Tangsel Ancam Akan Pidanakan Pengelola TPA Ilegal Jika Tetap Beroperasi

Satpol PP Tangsel Ancam Akan Pidanakan Pengelola TPA Ilegal Jika Tetap Beroperasi

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Aktivitas buang sampah masih terus berlanjut di tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur.

Padahal, TPA ilegal tersebut telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Selama diadain garis (disegel) itu tetap ada (aktivitas buang sampah). Malam juga ada pembuangan sampah. Cuma malam sekarang tak sebanyak dulu,” kata warga setempat bernama Amang, Selasa (7/11/2023).

Amang mengatakan, per hari ini ia melihat dua atau tiga truk telah masuk ke TPA untuk membuang sampah. Sejumlah orang tampak memindah-mindahkan sampah di TPA.

Garis kuning sebagai bentuk area disegel yang awalnya terpasang pada pintu masuk pun telah hilang. Diprotes peziarah Amang mengaku bahwa kehadiran TPA ilegal itu membuatnya kerap diprotes peziarah.

Amang yang berprofesi sebagai penjaga makam menyebut sampah di TPA sudah mendekat dengan area makam yang ia jaga.

“Saya tak enak dengan orang yang hendak ziarah. Mereka sering merasa bau dan tak khusyuk dalam berdoa,” ungkapnya.

Amang menjelaskan, bau tak sedap semakin terasa menyesakkan saat turun hujan.

Tak hanya itu, peziarah pun khawatir tumpukan sampah akan longsor dan menghantam area makam.

“Kalau saya mah sudah minta, supaya sampahnya jangan diarahin ke makam. Kasihan yang ziarah,” ucapnya. Satpol PP ancam pidanakan pengelola TPA Satpol PP Kota Tangsel mengancam bakal mempidanakan pengelola TPA ilegal di Pondok Ranji lantaran masih menyuplai sampah-sampah.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, langkah hukum itu bisa diterapkan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif.

“Kami tengah jalin koordinasi ke LH, karena Satpol PP mau pidanakan tetapi di dalam perdanya itu harus kena denda dulu. Setelah itu, baru saya bisa mempidanakan. Kalau dari kami begitu aturannya,” kata Muksin saat dihubungi, Selasa.

Baca Juga :  SD Ricci II, Polisi Menjadi Relawan Inspirator

Sejauh ini, Muksin mengatakan, anggotanya telah mengecek ke lokasi setelah mendapatkan laporan bahwa TPA ilegal yang disegel itu masih dijadikan tempat pembuangan sampah.

Pengecekan itu dilakukan untuk mencari tahu siapa yang mengelola TPA ilegal serta sumber sampah tersebut. “Anggota juga lagi mengecek ke lapangan untuk cari pengelola yang bertanggung jawab dan sampahnya berasal dari mana aja. Itu lagi dicek sama anggota,” ujar dia. (Red) / kompas