Beranda Berita Photo Bongkar Dugaan Praktik Uang Pelicin Rekrutmen Pegawai Pemkot Tangsel

Bongkar Dugaan Praktik Uang Pelicin Rekrutmen Pegawai Pemkot Tangsel

BERBAGI

Tangerang,BeritaTangsel.com – Dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer yang tengah diusut di Polres Metro Tangerang dan Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan menguak dugaan lain: praktik jamak berupa suap atau uang pelicin di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dua kasus yang sudah mencuat melibatkan sejumlah tenaga honorer juga ASN dari beberapa dinas di Pemkot Tangsel sebagai terlapor. Pada kasus yang pertama, warga Kota Tangerang, Nadia Nuke (32 tahun), menjadi korban yang habis uang Rp 36 juta untuk janji bisa menjadi tenaga honorer Satpol PP Tangerang Selatan.

Berdasarkan pengaduan ke Polres Tangerang pada Maret lalu, dia menyebut peran sedikitnya tiga pegawai Satpol PP, seorang diduga ajudan wali kota, dan seorang lainnya dalam kronologi penipuan.

Kasus kedua, yang tengah diperiksa Polsek Pondok Aren, ada tiga korbannnya. Berdasarkan keterangan Kapolsek Komisaris Bambang Askar Sodiq, satu di antaranya adalah Alvin (26).

Pemuda ini pernah mengaku dimintai uang pelicin dalam istilah ‘berkat’ senilai Rp 40 juta untuk bisa menjadi pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pemuda asal Pondok Aren, Tangerang Selatan, ini telah mentransfer Rp 25 juta di antaranya.

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan Achmad Zubair menyatakan proses pemeriksaan internal masih berjalan untuk kasus yang pertama—beriringan dengan pengusutan oleh Polres Tangerang. Keterangan sebelumnya, ada tiga pegawai yang telah dimintai keterangan.

Untuk laporan kedua yang masuk di Polsek Pondok Aren, Zubair menyatakan belum mengetahuinya. “Kalau di web pengaduan belum ada, masih fokus yang berita awal. Kalau memang ada infokan aja biar sekalian dilakukan pemeriksaan karena tidak ada laporan yang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 3 November 2023.

Hal senada juga diungkap Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Dia mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan. “Saya belum dapat informasi dari Inspektorat. Nanti saya cek ya,” kata Benyamin, Jumat.

Tetap, dia meminta jika terdapat korban penipuan yang dilakukan anak buahnya di lingkungan Pemkot Tangsel, masyarakat bisa melaporkannya. Mengadu ke polisi juga dipersilakannya.

Baca Juga :  Arahan Kapolri di Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik

“Saya tidak akan segan untuk menindak oknum gang nakal,” katanya sambil menambahkan, “Itu Inspektorat sudah bekerja dan itu adalah bukti jika kita serius menangani hal ini.”

Tetap, dia meminta jika terdapat korban penipuan yang dilakukan anak buahnya di lingkungan Pemkot Tangsel, masyarakat bisa melaporkannya. Mengadu ke polisi juga dipersilakannya.

“Saya tidak akan segan untuk menindak oknum gang nakal,” katanya sambil menambahkan, “Itu Inspektorat sudah bekerja dan itu adalah bukti jika kita serius menangani hal ini.”

Uang Pelicin dan Orang Bawaan Sudah Biasa?

Nadia, saat diwawancara pada 16 Oktober lalu, membeberkan kronologi dugaan penipuan yang diadukannya ke polisi bermula dari 2021. Warga Kota Tangerang ini mengaku mendapat informasi lowongan di Satpol PP Tangsel dari temannya yang sudah bekerja di sana.

Atas dasar info tersebut, Nadia meminta bantuan kepada pamannya dicarikan akses ke orang dalam. Nadia menempuh jalan ini juga atas rekomendasi temannya. “Dia ngejelasin bahwa disitu lamaran rata-rata bawaan walikota, dewan, pejabat, dan lain-lain. Kata dia, ‘Jadi kalau lu ga pake duit, lu kalah’,” katanya.

Dari sini Nadia berhubungan dengan seorang pegawai honorer Satpol PP Tangsel bernama Azis—yang namanya juga tercantum dalam bukti kuitansi pembayaran Rp 34 juta dari Nadia. Sebelumnya, kepada Nadia dan pamannya itu, Azis membenarkan informasi adanya lowongan kerja di Dinas Satpol PP Tangsel.

“Dia bilang, ‘sama saya aja, saya bisa masukin’ katanya gitu,” tutur Nadia yang total telah membayarkan uang Rp 36 juta. “Karena dia minta uang rokok juga,” katanya menambahkan.

Tapi, hampir 1,5 tahun berlalu, dia tak kunjung menerima panggilan. Saat menanyakannya, Nadia mengaku dilempar-lempar. Berkas sudah di meja Kepala Badan Kepegawaian Daerah menunggu arahan Wali Kota Benyamin Davnie. Begitu antara lain jawaban yang diterimanya.

Baca Juga :  Lahan 1,2 Hektar Disiapkan untuk Bangun Masjid Super Mewah di Tangerang

Dari Pegawai Honorer sampai Kepala Dinas Terlibat?

Apa yang dialami Alvin, mirip dengan Nadia. Dia juga mengatakan mendapat informasi bukaan calon pegawai di jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan dari temannya. Bedanya, dia menyebut nama Hendra Wijaya, ASN dari Dinas Kesbangpol sebagai orang dalam yang dihubunginya.

“Saya dikenalkan teman,” Sedang info lowongan yang dimaksudnya adalah posisi pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Di kantor dinas itu pula Alvin mengungkapkan telah bertemu Hendra. Hadir juga orang ketiga yang dikenalkan Hendra kepadanya sebagai orang kepercayaan kepala dinas.

Terbukti, Alvin mengingat, dia dipertemukan langsung dengan Kepala Dinas Dukcapil Tangsel Dedi Budiawan untuk wawancara atas lamaran yang dia layangkan. “Hari itu 31 Juli 2023, jam satu siang.”

Menurut Alvin, Dedi bertanya latar belakang akademis dan menerangkan gaji yang akan diterima pegawai honorer. Pemuda 26 tahun ini bercerita sambil memperlihatkan foto dirinya saat menjalani interviu di ruang kerja Dedi.

Alvin mengaku menjadi lebih yakin terhadap Hendra usai pertemuan itu. Termasuk saat dia diminta menyetorkan uang muka dengan alasan sudah ditunggu.

“Waktu itu dia bilang kalau ga sekarang ada yang mau masuk,” katanya, “Takut digantiin, akhirnya mau ga mau ane tf di tempat hari itu juga setelah ketemu kadis,” ujarnya.

Alvin mengungkap itu semua karena mengalami ketidakjelasan justru setelah pembayaran tersebut. Dia mengaku telah mendatangi Kantor Kesbangpol Kota Tangsel untuk meminta kejelasan terhadap Hendra Wijaya namun sia – sia.

“Saya memutuskan untuk lapor polisi dalam waktu dekat ini,” ujarnya saat itu.

Konfirmasi-konfirmasi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dedi Budiawan tak menepis pertemuan dengan Alvin. Tapi, menurutnya, dia hanya menjelaskan tidak bisa menerima pencalonan pegawai honorer sesuai isi Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.

“Saya hanya diperkenalkan ada yang mau lamar (pekerjaan pegawai honorer di Dinas Dukcapil), tentu saya terima seperti juga tamu lain saya tidak pernah menolak jika tidak sibuk,” katanya saat dimintai konfirmasinya pada 18 Oktober 2023.

Baca Juga :  Vaksinasi Anak Capai 96 Persen, Kapolres Tangsel Berikan Penghargaan Sepeda Motor Kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Aren

Dedi mengaku tak tahu menahu perihal transaksi uang Rp 25 juta. Terlebih, disebutkannya, Hendra dan seorang ASN lainnya dalam kronologi Alvin bukanlah pegawai di dinas yang dipimpinnya itu.

“Jadi tolong jelaskan tidak ada keterlibatan Dukcapil dalam hal ini,” katanya sambil membantah adanya praktik uang pelicin dalam setiap rekrutmen.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Sekretaris Dinas Kesbangpol Tangsel A. Yatna, Hendra benar ASN di dinas tersebut. Tapi Yatna mengaku tidak tahu menahu dugaan penipuan yang melibatkan Hendra.

Sedangkan menurut Kapolsek Pondok Aren Komisaris Bambang Askar Sodiq, Hendra Wijaya telah dimintai keterangannya untuk tuduhan itu. “Banyak juga korbannya,” kata Bambang pada 30 Oktober 2023.

Belum ada versi dari Hendra atas kronologi tuduhan dan pemeriksaan oleh kepolisian tersebut. Saat berhasil dihubungi pada 30 Oktober lalu dia menolak permohonan wawancara lewat sambungan telepon dan mengajak bertemu langsung yang belum terealiasi hingga berita ini dibuat.

Sementara, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana membenarkan adanya dugaan penipuan yang melibatkan sedikitnya tiga pegawai dari dinas itu. “Salah satu penyelesaiannya sebab akibat dan lainnya tetap kami ambil tindakan-tindakan terkait dengan indisipliner pegawai yang sudah masuk dalam ranah pidana penipuan,” ujar Sapta yang ditemui 17 Oktober lalu.

Sampai saat ini Azis dan yang lainnya masih berdinas di Satpol PP Kota Tangsel. Hal tersebut dikarenakan belum adanya kepastian hukum dari permasalahan ini, termasuk dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat. (Red)