Beranda Berita Terkini Jaksa Tuntut Pelaku KDRT di Serpong Hanya 1 Tahun

Jaksa Tuntut Pelaku KDRT di Serpong Hanya 1 Tahun

BERBAGI

Tangerang, Beritatangsel.com – Jaksa menuntut Budyanto Djauhari atau Djau Bie Than, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga residivis kasus ribuan pil ekstasi, dihukum penjara selama satu tahun. Tuntutan diakui relatif ringan jika dibandingkan dengan jerat maksimal yang sampai 10 tahun penjara karena jaksa mendasarkan pada surat kesepakatan damai yang dibuat korban dengan Budyanto.

“Ini sudah ada perdamaian dari istri. Jadi, kemarin, saat sidang juga istrinya sampaikan kalau anak-anaknya, kalau tidak salah ada 4 orang, tidak ada yang menafkahi. Itulah pertimbangannya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria, pada Kamis 12 Oktober 2023.

Bahkan, kata Malda, Tiara Maharani, istri juga korban KDRT Budyanto, pernah meminta penangguhan penahanan sang suami. Namun dirinya mengaku tegas menolak. Saat itu, Malda mengungkapkan, jaksa baru saja menerima pelimpahan tahap dua dari polisi. “Istrinya datang ke sini minta ditangguhkan (penahanan Budyanto).”

Tentang Budyanto yang ditangkap tim gabungan Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya dalam kondisi positif narkoba, Malda mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Itu kewenangan Polres Tangsel. Kami hanya menerima pelimpahan atas kasus KDRT,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penganiayaan Budyanto terhadap Tiara di rumah tinggal yang mereka kontrak di Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu pagi, 12 Juli 2023. Tersangka dengan brutal melakukan kekerasan terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan tersebut hingga babak belur.

Budyanto bahkan mengancam warga tetangganya yang coba menghentikan kekerasan itu. Dia juga viral dengan ancamannya terhadap keluarga Tiara yang mengadukannya ke polisi. Sempat dibiarkan, tak ditahan, oleh kepolisian setempat, Budyanto baru dibekuk setelah ada intervensi Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Musrenbang Pamulang 2024: Usulan Pembangunan Gedung Serbaguna dan Inisiatif Pendidikan untuk Masyarakat

Saat ini, seperti dituturkan Malda, proses persidangan perkara KDRT Budyanto telah sampai tuntutan jaksa. “Sudah tuntutan, satu tahun penjara,” katanya. (Red)