Beranda Berita Terkini MenpanRB: ASN Kepala Dinas Akan Diwajibkan Magang Terlebih Dahulu di BUMN Selama...

MenpanRB: ASN Kepala Dinas Akan Diwajibkan Magang Terlebih Dahulu di BUMN Selama 2 Bulan

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi kepala dinas diwajibkan magang terlebih dahulu di Perusahaan BUMN besar.

Azwar Anas mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu reformasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar minimal 2 bulan dan seterusnya,” kata Azwar Anas dalam Raker Komisi II DPR, Selasa (26/9).

Hal tersebut, kata Azwar Anas, menjadi transformasi dalam hal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Hal ini menurutnya percepatan pengembangan kompetensi ASN masih menggunakan cara lama.

“Nanti pola pengembangan kompetensi tidak lagi klasikal seperti penataran, dulu istilahnya jam pelajaran. Tapi dengan RUU ini kita rancang lebih ke experiential learning,” ungkapnya.

“Kalau di Diknas ada program Merdeka Belajar maka di RUU ASN ini ada program Merdeka Bekerja,” sambungnya.

Poin lain yang menjadi transformasi ASN dalam RUU ASN adalah masalah tenaga honorer. Pemerintah menargetkan tenaga honorer atau non-ASN harus sudah dihapus per tanggal 28 November 2023.

“Masalah tenaga honorer belum terselesaikan bahkan jumlahnya terus bertambah. diharapkan dengan RUU ASN penataan tenaga non-ASN bisa diselesaikan,” ujarnya. (Red)

Baca Juga :  Tak Kantongi Izin, 4 Toko Modern Disegel PPNS dan Satpol PP Tangsel