Beranda Berita Terkini Diduga Promosi Situs Judi Online, 3 Selebgram Banten Ditangkap

Diduga Promosi Situs Judi Online, 3 Selebgram Banten Ditangkap

BERBAGI

Beritatangsel.com Polda Banten menangkap tiga pemilik akun Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online. Polisi menduga tiga pemilik akun itu mendapat jutaan rupiah setiap bulan dari promosi judi online.

Ketiga orang yang diamankan adalah NR (24) asal Kabupaten Serang serta FY (25) dan SR (20) dari Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan berdasarkan profiling dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk akun yang mempromosikan judi online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan polisi, Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa akun Instagram,” ucap Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto di Serang, Rabu (27/9/2023).

Akun IG ketiga tersangka adalah niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Akun tersebut memiliki belasan hingga puluhan ribu pengikut. Para pemilik akun tersebut diamankan pada Senin (18/9) di daerah masing-masing.

“NR mengakui mempromosikan situs judi online dengan nama Dragslot,” ucapnya.

Untuk tersangka FY dan SR, mereka diduga melakukan promosi judi online Mage77. Promosi dilakukan melalui story dan bio di Instagram.

“Keuntungan berbeda-beda, NR mendapatkan keuntungan Rp 4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan Rp 16 juta selama 1 tahun 6 bulan, dan SR mendapatkan Rp 25 juta selama 1 tahun 9 bulan,” ucapnya.

Polisi menyita barang bukti milik tersangka, yaitu handphone yang digunakan untuk promosi judi, termasuk akun Instagram tersangka.

Mereka katanya bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Red)

Baca Juga :  Pertama di Indonesia, Kerjasama Pencegahan Tindak Pidana Korupsi antara Pemprov Banten dan Kejati Banten