Beranda Berita Terkini Satpol PP Tangsel Gelar Patroli Warung Makan dan Tempat Hiburan di Bulan...

Satpol PP Tangsel Gelar Patroli Warung Makan dan Tempat Hiburan di Bulan Ramadhan

BERBAGI

TANGSEL, Beritatangsel.com– Sesuai dengan surat edaran walikota Tangerang Selatan No 100343/1267/Kesra/2023 Tentang usaha kepariwisataan dibulan Ramadhan dan himbauan amaliyah umat menjelang dan selama bulan ramadhan dan selama hari raya idul Fitri 1444H/2013 Ramadhan satpol PP melakukan kegiatan patroli disekitar teras kota Tangerang Selatan.

Kami lakukan patroli hari ini selasa sekitar jam 9.00 pagi guna melaksanakan surat edaran walikota, yang tujuannya untuk menertibkan warung makan yang dibuka dibulan Ramadhan, ungkap Mukhsin kasi Gakunda.

Sementara lanjutnya warung makan, cafe yang jenis usaha makanan dan minuman diperbolehkan melalui daring dari jam 12 sampai jam 4 sore.

Untuk jenis usaha pariwisata seperti karaoke, club malam, diskotik dan panti pijat selama bulan ramadhan tutup total dan tidak boleh ada aktifitas,”pungkasnya.

(Rudi)

Baca Juga :  Gelar Rakor Camat dan Lurah se-Tangsel, Benyamin Davnie Intruksikan Benahi Data Pemilih