Beranda Berita Terkini Akibat Minuman Keras Tiga Remaja Bunuh Teman Sendiri, Pelaku di Amankan Polsek...

Akibat Minuman Keras Tiga Remaja Bunuh Teman Sendiri, Pelaku di Amankan Polsek Pagedangan

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Pagedangan menangkap 3 orang tersangka atas kasus pembunuhan remaja. Pembunuhan tersebut diketahui setelah adanya penemuan mayat di Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang pada Minggu (1/1/2023).

‌“Tim gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Pengeroyokan dan/atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, S.I.K, M.H. didampingi Kapolsek Pagedangan AKP. Seala Syah Alam S.I.K, M.Si, Kasat Reskrim Polres Tangsel. AKP. Aldo Primananda Putra, Kanit Reskrim IPTU Nur Hambali.SH, Kasi Humas Polres Tangsel IPDA Galih Wakapolsek Pagedangan IPTU Jona Tanjung saat menggelar konferensi pers.

Bertempat di Mapolsek Pagedangan Jln. Raya Pagedangan No. 1, Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang Selasa (3/1/2023).

Dalam keterangannya mengatakan, Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan Olah TKP dan introgasi saksi disekitar TKP sehingga didapatkan identitas korban dan tersangka.

“Kurang dari 1×24 Jam atau dalam waktu 9 Jam mayat tanpa identitas berhasil diungkap berdasarkan petunjuk-petunjuk awal (CCTV, keterangan saksi sekitar lokasi kejadian) dikembangkan dengan SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION (SCI) maka didapati mayat tanpa identitas tersebut dapat teridentifikasi yaitu berinisial FM (15) tahun selanjutnya berdasarkan runtutan waktu maka para terduga pelaku dapat teridentifikasi,” terangnya.

‌Adapun, modus operandi tersangka ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka.

‌Tersangka berinisial MIES (20), MSAT (21), dan ARS (13).

Baca Juga :  Kopassus Adakan CFD Ajak Masyarakat Bergabung Dalam Komando Run 3

Barang Bukti yang dapat di amankan berupa Visum Et Repertrum, Satu buah tali yang terbuat dari kain warna hijau, satu buah kaos lengan panjang berkerah pria motif belang warna hijau putih, Satu buah celana jens pria warna hitam Merk Alf jeans Wear, Satu buah celana pendek pria warga ungu motif, Satu buah celana dalam pria warna abu-abu, Sepasang sandal jepit pria warna hitam, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat No. pol. B-3323-CLT warna magenta hitam berikut dengan STNK, BPKB, dan kunci kontak milik korban, Satu unit Hanphone merk Redmi Note 7 warna biru, Satu buah bekas botol anngur merah, 3 buah botol plastik kosong, Satubuah kantong plastik warna hitam, Satu buah ikat pinggang pria warna hitam, dan Satu kunci motor yanaha mio milik saksi y.

‌Akibat perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Pengeroyokan dan/atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun

 

(Rudi)