Beranda TANGERANG SELATAN Pondok Aren Bocah di Tangsel Dicabuli Pedagang Martabak Mini, Pelaku Tak Berkutik Ditangkap Warga

Bocah di Tangsel Dicabuli Pedagang Martabak Mini, Pelaku Tak Berkutik Ditangkap Warga

BERBAGI

Beritatangsel.com — Penjual martabak mini berinisial S (23), asal Lebak, Banten, diamankan warga Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pemuda itu diamankan warga setelah diduga mencabuli anak perempuan berinisial N di Gang Haji Ghozali, Kecamatan Pondok Aren.

“Atas perbuatannya, pelaku penjual martabak berinisial S, kami sangkakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih dikonfirmasi, Senin (12/12).

Galih mengatakan, dugaan pencabulan itu terungkap berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dan penyelidikan terhadap keterangan pelaku. Dugaan pencabulan tersebut bermula saat korban pergi membeli martabak mini kepada pelaku yang saat itu berjualan di Gang Haji Ghozali, Jurangmangu Timur.

“Kejadian sore hari pukul 15.00 WIB. Pada saat korban berada di samping tersangka mencabuli korban,” tutur Galih.

Setelah pulang ke rumah usai membeli martabak, korban menceritakan kejadian dialaminya kepada orangtua. Orangtua korban bersama warga mendatangi pelaku dan mengamankannya di rumah pengurus lingkungan.

“Atas kejadian tersebut, orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan, selanjutnya berdasarkan barang bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, S, penjual martabak diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel,” ucap Galih.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti visum korban, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka.

“Untuk tersangka sudah kami tahan dan penyidik sedang melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Korban Mengadu ke Orangtua

Setelah pulang ke rumah usai membeli martabak, korban menceritakan kejadian dialaminya kepada orangtua. Orangtua korban bersama warga mendatangi pelaku dan mengamankannya di rumah pengurus lingkungan.

Baca Juga :  Civitas Akademika UNPAM Gelar Baksos di Kampung Hafiz

“Atas kejadian tersebut, orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan, selanjutnya berdasarkan barang bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, S, penjual martabak diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel,” ucap Galih.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti visum korban, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka.

“Untuk tersangka sudah kami tahan dan penyidik sedang melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

 

(poy)