Beranda Berita Photo 5 Organisasi Profesi Kesehatan Banten Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

5 Organisasi Profesi Kesehatan Banten Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Koalisi organisasi profesi Kesehatan Banten, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Kesehatan. Organisasi profesi khawatir pengesahan rancangan undang-undang mengancam keselamatan dan berdampak pada kemunduran pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sejumlah organisasi yang menolak aturan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Benten, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Banten, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Banten, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banten, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Banten, 

Dalam  Konferensi Pers,  pada Jum’at 18 Nov 22, Ketua IDI Banten Dr. Darmawan M Sophian, menyatakan penolakan, kita yang tergabung dalam 5 Organisasi Profesi Kesehatan, menolak dengan adanya omnibus law terkait UUD tentang kesehatan, Tegas, Dr. Darmawan M Sophian

Lebih lanjut, Dalam hal ini, Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, 

kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya,

Serta kami mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar pertimbangan,

  1. Pengaturan Omnibus Law harus mengacu pada kepentingan masyarakat.
  2. Penataan dibidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.
  3. Mengaharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus Law di bidang Kesehatan.

 

Red/Abul/F.a

 

Baca Juga :  Kades Korupsi Rp 925 Juta Untuk Karoke Dan Nyawer LC Tiap Hari