Beranda Berita Photo Polres Tangsel Ringkus Residivis Curanmor yang Beraksi di Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Polres Tangsel Ringkus Residivis Curanmor yang Beraksi di Tangsel dan Kabupaten Tangerang

BERBAGI

Tangerang Selatan, Beritatangsel.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyingkap perkara pencurian sepeda motor (curanmor) di sejumlah titik di kawasan Tangsel serta Kabupaten Tangerang, Banten dalam sebulan terakhir.

Dimana dalam penyelidikannya, 11 pelaku curanmor sebagian mereka adalah pemain lama yang merupakan residivis dengan perkara serupa berhasil digiring ke Mapolres Tangsel.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menerangkan dari Sembilan laporan yang masuk terdiri dari kasus pencurian dan begal motor di area Kota Tangsel.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu. Dalam aksinya, para tersangka memakai berbagai modus untuk mendapatkan target. Seperti menggunakan kunci T secara diam-diam juga melakukan penodongan dengan sajam sampai bermodus sebagai anggota polisi.

AKBP Sally memaparkan,”Kami mengamankan 11 tersangka dari sembilan laporan polisi (LP) yang kejadiannya di Pamulang, Curug, Serpong, dan Pagedangan,” Senin (18/7/2022) siang.

Lanjutnya, “Sebagian mantan residivis dan pemain lama atau kawakan. Terlihat pelaku sudah sangat lihai dan menggunakan peralatan yang semakin canggih saat beraksi,” di Mapolres Tangsel, Senin (18/7/2022).

Secara terperinci dijelaskan, kasus curanmor di Serpong, Tangsel terjadi pada Selasa (12/7) dimana para pelaku sebanyak tiga orang, yakni S (30), RHL (40), dan W (22). Kemudian di kawasan Pamulang, kasus curanmor dilakukan oleh tersangka AD (32), RM (32), AN (29), SD (40), dan CD (40).

Sepanjang bulan Juni 2022, Pencurian dilakukan sebanyak enam titik di Kecamatan Pamulang. Ditambah lagi, Polres Tangsel mengungkap kasus curanmor di Kabupaten Tangerang yang masih wilayah hukumnya.

Daerah Curug di eksekusi oleh tersangka S(24) dan I masuk daftar pengejaran (DPO). Lalu di daerah Pagedangan ditangkap 2 pelaku ANS (40) dan ASS (36).Dari belasan Tersangka curanmor tersebut terdiri dari pelaku utama yang melakukan sekaligus penadah.

Baca Juga :  Aktivis Perempuan ICMI Tangsel Siap All Out Untuk Benyamin-Pilar

“Pengungkapan ini sebagai kumpulan kasus curanmor sejak satu bulan ke belakang. Dalam keterangan, mereka tak miliki pekerjaan yang tetap sehingga mencuri jadi sumber nafkah,”jelas Sally.

Polres berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) yakni 5 unit sepeda motor, sajam jenis golok. Tambah lagi yang mengagetkan ditemukan senpi jenis soft gun yang dipakai untuk mengancam korban.

“Pasal yang berlaku beragam. Ada yang Pasal 365 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana), 363 KUHP, dan 480 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 365 selama 15 tahun, 363 selama sembilan tahun, dan 480 selama empat tahun,” jelasnya.

Kejahatan yang dilakukan 11 tersangka dijerat Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

(Alan pratama)