Beranda Advetorial Warga Pondok Kacang Timur, Kembali Terusik. Eddy Leo Libatkan Pengacara

Warga Pondok Kacang Timur, Kembali Terusik. Eddy Leo Libatkan Pengacara

BERBAGI

TANGERANG SELATAN – Sebagian warga yang tinggal dilingkungan RW 02 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali terusik, mendapat kabar tanah yang ditempati akan dipergunakan pemiliknya.

Hal ini, diketahui, saat sejumlah warga di undang musyawarah, di kantor Kelurahan yang dihadiri oleh tim kuasa hukum disaksikan dari kepolisian terkait dengan rencana sebagian tanah eks perkebunan milik PTP XI yang ditempati puluhan tahun harus dikosongkan.

Lurah Pondok Kacang Timur Murtado mengatakan, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi atas dasar permintaan kuasa hukum pemiliknya Eddy Leo, untuk dilakukan musyawarah. Karena permasalahannya sudah dilaporkan melalui jalur hukum.

“Pernasalahannya, sebenar sudah lama. Walaupun belum satu bulan menjabat di Pondok Kacang Timur, tentunya punya kewajiban bilamana ada permasalahan diwilayah. Kami hanya menfasilitasi untuk mencari solusi, “kata lurah Murtado, Rabu (30/03/2022).

Dijelaskan, kuasa hukum Desi Natalia, bahwa musyawarah dilakukan tujuannya, menjelaskan tentang status lahan yang ditempati oleh warga atau penggarap untuk mencari solusi.

“Kami difasilitasi oleh lurah Pondok Kacang Timur, untuk menampung aspirasi, dan solusi karena lahan tersebut akan dipergunakan oleh pemiliknya,” ungkap Desi.

Menurutnya, lahan tersebut tidak dalam keadaan sengketa, dan jelas kepemilikannya berdasarkan surathak guna bangunan (HGB) nomor 3439 dan Akte Jual Beli Nomor: 3/2006 tanggal 29 Mei 2006 atas nama Eddy Leo yang dibuat oleh notaris.

“Walaupun sudah dilaporkan secara hukum ke Polres Tangsel, kami akan berupaya mencari solusi secara musyawarah, tentunya mereka akan diberikan kompensasi sebagai uang kerohiman,” kata Desi.

Musyawarah antara warga, kata Desi, pihaknya musyawarah yang dihadiri 82 orang, sebagai langkah awal dan mencari solusi, selain menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Peringati 10 Muharram 1443 H, Kemenag Tangsel Santuni Anak Yatim

“Setelah mempelajari status tanah, jelas bukan dalam keadaan sengketa dan jelas kepemilikannya, berdasar surat HGB nomor 3439. Dan rencananya akan dipergunakan pemiliknya,” jelasnya

Diketahui, belum lama sebagian warga pernah mendatangi kantor DPRD Tangsel, Kamis, (3/2/2022). Secara tegas menolak perpanjangan Surat HGB nomor 3439, dengan alasan sering menuai masalah. Bahkan sudah beberapa kali dilakukan musyawarah tidak ada hasilnya.

Dikatakan Nasrudin Dinata mantan sekertaris desa, juga mantan kepala kelurahan Pondok Kacang Timur, memahami riwayat status lahan tersebut sejak masih perkebunan karet milik aset PTP XI dan puluhan tahun ditempati warga

“Sebaiknya, yang merasa sebagai pemilik menjelaskan kepada masyarat dilengkapi dokumen lainnya, sehingga masyarakat memahami. Sepertinya perlu kajian terkait legilitas surat HGB nomor 3439 yang selalu dijadikan dasar secara hukum dan menuai masalah,” kata Nasrudin.

(Abah Ade).