Beranda Berita Photo Silang Pendapat Ditingkat Elite, KOBAR : Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bagian Dari...

Silang Pendapat Ditingkat Elite, KOBAR : Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bagian Dari Kebebasan Berpendapat

BERBAGI

Jakarta, Beritatangsel.com — Usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Masa Perpanjangan Masa Jabatan Presiden terus menjadi pembicaraan hangat dikalangan elite. Isu tersebut dikemukakan oleh sejumlah elite politik yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Beragam reaksi pun muncul, tidak hanya dikalangan elite politik. Namun juga di kalangan masyarakat kecil. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan utama haruslah diberikan kebebasan untuk berekpresi dan berpendapat dalam menentukan arah bangsa ini kedepannya.

Reaksi juga muncul dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) yakni La Nyalla Mattalitti. Ia secara tegas menolak wacana masa perpanjangan presiden dan penundaan pemilu 2024.

Sebagai seorang pejabat publik, sikap La Nyalla Mattalitti sangat disayangkan oleh Deklarator Nasional Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Saud Marganda Tampubolon. Menurut Saud, seharusnya sikap seorang pejabat publik itu adalah menghormati dan mengakomodir seluruh keinginan rakyat.

“Pejabat pubik dan para elit politik seharusnya menghormati pendapat dan keinginan rakyat. Mereka yang melarang usulan ini tentu sudah menciderai konsep demokrasi itu sendiri. Para penguasa tidak boleh menjadikan pikiran rakyat menjadi seragam dan adapun pendapat yang menyatakan penundaan pemilu ini seharusnya sah-sah saja tinggal bagaimana nanti usulan ini diproses melalui prosedur yang benar dengan mengamandemen konstitusi,” kata Saud Marganda Tampubolon.

Hak-hak kebebasan untuk mengemukakan pendapat ini dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. UU No, 9 tahun 1998 yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan diliindungi oleh negara.

Adapun usulan penundaan pemilu pada tahun 2024 juga merupakan pendapat yang sah-sah saja dan dilindungi oleh negara, karena hal ini juga merupakan bagian dari bentuk berdemokrasi di Indonesia.
Konstitusi memang telah mengatur ihwhal penyelenggaraan pemilu dan masa jabatan presiden.

Baca Juga :  HUT Ke-74 Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Untuk Pemilu Damai 2024

UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa pemilu digelar lima tahun sekali. Pasal 22E Ayat (1) UUD mengatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Adapun yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan partai politik. Aturan penyelenggaraan pemilu itu juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali,” demikian Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu.

Masa jabatan presiden juga diatur secara tegas dalam konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” bunyi Pasal 7 UUD 1945.

Sebelum amendemen, tidak ada batasan soal masa jabatan presiden karena Pasal 7 UUD 1945 mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Sebelum adanya amandemen Konstitusi, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih secara langsung, Sebaliknya, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, setelah UUD 1945 diamendemen untuk yang ketiga kalinya tahun 2001. Mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan hal ini tertuang dalam Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945.

Pada dasarnya, kita harus tunduk patuh dan taat terhadap apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang dan konstitusi namun, tentunya ada hal-hal yang menjadi pertimbangan lain yang harus kita sadari bahwa menjaga kepentingan rakyat jauh lebih penting ditambah lagi dengan kondisi pandemi seperti ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Peran Penting Orangtua dalam Dunia Pendidikan, SDN 03 Pondok Kacang Barat Gelar Seminar

Tentu ini menjadi pertimbangan sendiri kenapa rakyat menginginkan terjadinya penundaan pemilu 2024 dan masa perpanjangan masa jabatan presiden. Usulan dan wacana rakyat untuk penundaan ini pun harus dihormati dan dilindungi, sebab ini merupakan bentuk kedewasaan kita dalam berdemokrasi dan keinginan ini berasal dari keinginan rakyat.

Penguasa tidak boleh memaksakan pikiran rakyatnya untuk seragam kebebasan berpendapat adalah bentuk kedewasaan kita dalam berdemokrasi.

Saud Marganda Tampubolon
Penulis Adalah Deklarator Nasional Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR)

(Red/Alan pratama)