Beranda agama Jelang Ramadhan Angka Pernikahan Di KUA Pondok Aren Normal

Jelang Ramadhan Angka Pernikahan Di KUA Pondok Aren Normal

BERBAGI

Tangerang Selatan, Beritatangsel.com – Biasanya jelang memasuki bulan Ramadhan jumlah calon pengantin yang melangsungkan pernikahan meningkat. Tetapi dari hasil konfirmasi dengan kepala KUA Kecamatan Pondok Aren Ahmad Pudholli, calon pengantin yang melangsungkan pernikahan jumlahnya seperti di bulan sebelumnya.

“Antusiasme masyarakat untuk melaksanakan pernikahan pada bulan Maret 2022, memasuki bulan Ramadhan tidak mengalami peningkatan, jumlahnya sekitar 90 pasang yang menikah dibulan Februari dan Maret,” kata Pudholli, saat ditemui di kantor KUA Kecamatan Pondok Aren, Kamis, (24/03/2022).

Berdasarkan informasi, dari Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebelum memasuki bulan suci ramadhan tahun 1443 H/2022 M, angka pernikahan di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) jumlahnya mengalami peningkatan dibandingkan waktu biasanya.

“Yang jelas mendekati bulan ramadhan ini di KUA Pondok Aren angka pernikahan, kalau secara jumlah tidak ada peningkatan kalau dibandingkan tahun lalu, dan berjalan normal,” ujarnya.

Lebih lanjut Ahmah Fudholi menyebutkan alasan terjadi peningkatan angka pernikahan menjelang bulan ramadhan mungkin karena menganggap diantara bulan-bulan tersebut terdapat keberkahan ingin memulai kehidupan rumah tangga yang baru.

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad dalam Shahih Bukhari No. 3025 yang artinya: “Setahun ada 12 bulan, diantaranya terdapat 4 bulan haram, tiga yang awal adalah dzulqa`dah, dzulhijjah, dan muharram. Sedangkan Rajab yang penuh kemuliaan antara dua jumadil dan sya`ban” tuturnya.

Meskipun level PPKM sudah menurun, KUA Kecamatan Pondok Aren tetap menerapkan aturan seperti PPKM sebelumnya. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah munculnya kembali kasus Covid-19.

“Untuk sekarang, kami masih menerapkan aturan seperti PPKM sebelumnya. Untuk menghindari penyakit yang tidak pernah tahu datangnya kapan,” ujarnya.

Ahmad Pudholli menuturkan, dimasa PPKM, calon pengantin yang ingin mendaftar pernikahan harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus memeriksakan kesehatan di Puskesmas.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Ramadhan, Wali Kota Tangsel Bersama Wakil Menteri Pertanian Menyidak Pasar

“Kami memberikan beberapa persyaratan mengenai pemeriksaan kesehatan di Puskesmas, yaitu melakukan suntik vaksin Tetanus agar calon pengantin saat melakukan pernikahan benar-benar sehat tidak terkena penyakit apapun,” ungkapnya.

KUA Kecamatan, kata Ahmad Fudhulli, tidak akan melakukan pernikahan jika calon pengantin dan keluarganya tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak, menghindari kerumunan dan memakai masker. (Abah Ade).