Beranda Berita Photo Pasar Ciputat Sudah Bisa Diisi Pedagang Mulai 28 Maret, Ini Syaratnya

Pasar Ciputat Sudah Bisa Diisi Pedagang Mulai 28 Maret, Ini Syaratnya

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memastikan akan menempatkan para pedagang Pasar Ciputat sesuai harapan pedagang mulai 28 Maret 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Heru Agus menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah memastikan bahwa pemkot akan memenuhi harapan para pedagang. Sehingga disarankan pedagang untuk tidak resah.

Kemudian, untuk pemaparan apa saja hak yang bisa didapatkan oleh para pedagang nantinya akan disosialisasikan oleh pihak Disperindag Kota Tangerang Selatan pada Selasa 8 Maret 2022.

“Sosialisasi akan dilaksanakan Selasa (8/3/2022) di Kecamatan Ciputat dilaksanakan pada Pukul 09.30 WIB. untuk sesi pertama dan untuk sesi kedua pada Pukul 10.45 WIB, dengan jumlah peserta dua tahap dengan jumlah masing – masing tahap sebanyak 60 orang,” ungkapnya.

Pedagang yang hadir tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua sesi agar tetap bisa memenuhi protokol kesehatan. Adapun pedagang yang tidak mendapatkan undangan bisa mengakses sosialisasi melalui daring.

Sosialisasi ini akan dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi Camat Ciputat, Kapolsek Ciputat serta Danramil Ciputat.

“Jika pedagang tidak bisa hadir, jangan khawatir , karena materi sosialisasi akan ditempel di papan pengumuman Plaza /Pasar Ciputat oleh Kepala UPT Pasar,” katanya.

Heru mengatakan, dalam sosialisasi akan disampaikan mengenai kelengkapan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi para pedagang sebagai berikut.

1. Surat Permohonan Pedagang di atas materai

2. Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (KTP)

3. Fotocopy kartu keluarga

4. Pas photo calon pedagang ukuran 4 x 6 cm

5. Surat pernyataan berdagang diatas materai

6. Foto jenis dagangan

7. Fotocopy salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh Dinas

Pihaknya mengatakan akan memprioritaskan terlebih dahulu pedagang yang sudah direlokasi.

Baca Juga :  Benyamin Davnie Tinjau Amal Donor Darah di Satpol PP Tangsel

Terakhir Heru menegaskan bahwa pembangunan Pasar Ciputat ini dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga jika ada oknum yang menarik pembayaran sudah dipastikan bukan dari bagian Pemerintah.

Pemkot Tangsel sebut penempatan pedagang Pasar Ciputat bersifat gratis.

Pedagang hanya akan dikenakan retribusi pasar sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang restribusi daerah yaitu :

1. Kios kering 54.000/m2 dan kios basah 57.000/m2 per bulan

2. Los kering 1.700/m2 dan los basah 1.800/m2 per hari.

(Red/Alan pratama)