Beranda Advetorial Polisi Bakal Tindak Truk Kendaraan Permuatan Berat di Tangsel

Polisi Bakal Tindak Truk Kendaraan Permuatan Berat di Tangsel

BERBAGI

Tangsel-Beritatangsel.com, Satlantas Polres Tangerang Selatan gencar melakukan sosialisasi terkait degan pelarangan truk ODOL (over load over dimension). kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih Hal ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran para pengedara lainya.

Selasa 15 Februari 2022. sosialisasi dilakukan jajaran Satlantas Polres Tangsel dengan mengunjungi pool truk SG di Jalan Raya Serpong Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

“Selain sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap truk ODOL sehingga para pengusaha angkutan truk bisa selalu mengikuti undang-undang lalu lintas yang berlaku,” ucap Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi.

Dicky memberitahu agar seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain, dan sopir kendaraan besar, untuk tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih.

Menurut Dicky, truk ODOL menilai truk dengan muatan berlebih dapat membahayakan pengendara lain dan menimbulkan kerusakan jalan.

“Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” ungkapnya

Dicky menambahkan, Satlantas Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan sosialisasi dan melakukan imbauan soal larangan truk.

Red/piss

Baca Juga :  Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang