Beranda Berita Photo Dishub Kabupaten Tangerang Tertibkan Angkutan Orang Yang Beroperasi Tanpa Izin Trayek

Dishub Kabupaten Tangerang Tertibkan Angkutan Orang Yang Beroperasi Tanpa Izin Trayek

BERBAGI

Tangerang, Beritatangsel.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan mengawasi angkutan orang yang beroperasi tanpa izin trayek. Berdasarkan hasil investigasi Dishub, masih banyak kendaraan antarkota yang beroperasi melebihi jumlah kuota.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa dari sekitar 400 kuota kendaraan, ternyata ada 800 kendaraan yang beroperasi di lapangan sehingga terdapat sebanyak 400 kendaraan yang tidak memiliki izin trayek. Setelah melakukan penertiban Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak memiliki izin trayek pada Senin (31/01/2022) lalu, Dishub Kabupaten Tangerang menggelar rapat gabungan yang diikuti instansi terkait, Kamis (03/02/22).

Agus Suryana mengatakan hasil dari rapat gabungan tersebut nantinya akan adanya operasi penertiban angkutan orang yang beroperasi tanpa memiliki izin trayek.

“Operasi akan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan oleh Dishub Provinsi Banten, Dishub Kab. Serang, Dishub Kab. Tangerang, dan juga jajaran Kepolisian (Polda Banten, Polresta Tangerang, dan Polres Serang) setiap sektor pun akan ada peran masing-masing dalam menangani permasalahan trayek angkutan ini,” katanya.

Selain itu, Agus mengatakan, untuk para pengusaha angkutan yang memiliki izin trayek, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) dapat bersinergi dengan pemerintah dan tidak melakukan tindakan – tindakan yang kontraproduktif selama masa penanganan permasalahan angkutan beroperasi tanpa memiliki izin tersebut.

“Nantinya Dishub dalam sektor angkutan juga akan mengadakan sosialisasi kepada Organda, KSU dan juga pengusaha angkutan bersama dengan institusi kepolisian karena regulasi penindakan berada di kepolisian,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap trayek memiliki kuota kendaraan yang sudah ditetapkan sesuai dengan wilayah yang terkait. Namun, seringkali jumlah kendaraan yang beroperasi berbeda dengan jumlah kuota yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Jelang Porwaban 2018, PWI Kabupaten Tangerang Gencar Latihan

Untuk kendaraan yang beroperasi tanpa memiliki izin trayek di Kabupaten Tangerang nantinya dilakukan penindakan dan dilakukan penyitaan oleh pihak Polresta Tangerang maupun Dishub Kabupaten Tangerang untuk di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan.

Sebelumnya, penertiban Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak memiliki izin trayek sudah dilakukan dan menjaring beberapa kendaraan. Operasi tersebut berlokasi di Jalan Raya Serang, perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

(Red/Alan pratama)