Beranda Berita Terkini “Eks Dirjen Kemendagri di Panggil KPK Karna Kasus Suap Dana PEN”

“Eks Dirjen Kemendagri di Panggil KPK Karna Kasus Suap Dana PEN”

BERBAGI

Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto, dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah tahun 2021. Ardian disebut sebagai tersangka dalam perkara ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berbicara kepada wartawan “Hari ini (11/1) pemeriksaan saksi TPK terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021,” Selasa (11/1/2022).

Ali menyebutkan jikao pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selain itu KPK, juga memanggil empat saksi lainnya dalam kesempatan ini.

Keempat saksi yang antara lain, Lidya Lutfi Angraeni; staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Irham Nurhali; ASN Kemendagri, Lisnawati Anisahak Chan dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Sylvi Juniarty Gani.

Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya saat ini sedang mengembangkan perkara dari kasus Bupati Kolaka Timur, yaitu terkait suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah tahun 2021. Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

kata Alex kepada wartawan “Ya, (yang bersangkutan) itu ada pencegahan kan, kita cegah itu,” Rabu (29/12).

Dibenarkan menjadi tersangka Ardian Noervianto dalam dugaan suap itu. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa KPK belum bisa memberitahukan siapa tersangkanya.

kata Ali kepada wartawan menyebutkan “Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini,” Rabu (29/12).

“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Ciputat Terbakar