Beranda Berita Photo Eksekusi 25 Rumah PT Citra Property Harus Dikosongkan Atas Gugatan Kepemilikan Tanah...

Eksekusi 25 Rumah PT Citra Property Harus Dikosongkan Atas Gugatan Kepemilikan Tanah 3,200 Meter, Warga Minta Hak Mereka Kepada Pengelola

BERBAGI

TANGERANG, Beritatangsel.com  – Penggugat Ny Mariani Santoso melalui kuasa hukum melakukan eksekusi pengosongan lahan 3.200 Meter di dalam perumahan PT Citra Propety yang sudah berdiri rumah KPR di Curug Wetan Kabupaten Tangerang Banten,berdasarkan kepemilikan lahan berupa surat Sertifikat kuasa Hukum dalam eksekusi meminta bantuan pengamanan dari Anggota Ditsamapa Pelopor Polda Metro jaya serta anggota dari Polres Tang Sel beserta anggota 142 anggota, Pengadilan Negeri Tangerang dan Sat Pol PP, Ambulan dan Pemadam Kebakaran. Hari Rubu Tanggal 8 Desember 2021.

Tertera di Wabsite Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa pada Tanggal 27 Mei 2021 lalu Majelis Hakim H.Zahrul Rabain telah memutuskan perkara no 327PK/Pdt/2021 Putusannya ‘ Kabul ‘ Artinya Pemohon PK oleh pihak yang terkalahkan ini telah dimenangkan pada persidangan akhir.

Ny Mariani Santoso adalah Pemohon Eksekusi dan pihaknya yang dimenangkan di Persidangan perdata tingkat pertama PN dan Ditingkat Banding Pengadilan Tinggi  serta Kasasi Mahkamah Agung, Mariani Santoso dalam hal ini sebagai Pemohon Eksekusi.

Dalam keputusan hasil sidang segera melakukan pengosongan untuk meratakan lahan tersebut sangat disayangkan fakta dilapangan tidak melakukan pengosongan lahan hanya pengosongan rumah untuk warga yang masih menempati rumah, ketidak tegasan petugas PN di lapangan tidak sesuai dengan Surat Perintah yang sudah dikeluarkan.

Kuasa Hukum Ibu Mariani Santoso ( dari kantor Susilo Lestari Law Firm ) Mengatakan” Pripsip klien kami dalam berapa kali sidang  menang akan lahan 3200 Meter, bahkan Putusan Tata Usaha Negarapun tetap menyatakan tanah ini milik klien kami, bahkan dalam Perkara Perdata Sengketa kepemilikan tetap dimenangkan klien kami dan setelah sekian lama kami mengajukan eksekusi pengosongan ternyata para penghuni ajukan bantahan setelah bantahan mereka kalah, pihak Termohon Eksekusi mengajukan PK.  berdasakan PK didalam memori PK tidak pernah menyinggung kepemilikan lahan tapi mereka meminta melibatkan para penghuni, kami selaku kuasa hukum Pemohon Eksekusi yang diberi kuasa hukum terus maju untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Eksekusi, cuma kami tidak mengerti pertimbangan apa kenapa eksekusi pengosongan ini tidak berjalan totalitas seperti yang seharusnya terjadi pengosongan lahan bukan pengosongan barang dan orang tapi pembongkaran bangunan juga itu kita ratakan bangunan yang ada di tanah klien kami,kita sudah mendapat keputusan Tata Usaha Negara juga menyatakan kepemilikan Sertifikat dan BPN pun menguatkan tanah ini milik Ibu Mariani Santoso”.

Baca Juga :  Ketum FWJ Indonesia: Ada Indikasi Media Dijadikan Alat Pemerasan Segelintir Oknum

” Mereka hanya memiliki PPJB antara Pengembang dan Pembeli  ini yang bahaya kok bisa terbit KPR karena KPR itu ternyata hanya didasarkan  cover note Notaris,  seharusnya tidak boleh terjadi untuk terbit KPR Karena untuk bisa KPR harusnya kan dengan jaminan sertifikat sementara PT Citra Property tidak punya sertifikat selaku penjual/ pengembang nanti adanya Hak Tanggungan ( HT ) untuk dipasang di sertifikat  supaya jika terjafi kredit macet bisa lelang, kenyataan Notarisnya berani menjamini BTN untuk KPR tanpa sertifikat.

Lelang jaminan KPR itu berdasarkan Sertifikat kepemilikan sedangkan pihak pengembang tidak memiliki Sertifikat, ini merupakan kenakalan pihak Bank dan Notaris, ada 25 bangunan yang berdiri ditanah klien kami ada 16 Rumah yang KPR Bank BTN CIkokol kok pihak Bank Berani memberikan KPR “.tutur kuasa hukum.

Burhan ( Juru Sita PN ) mengatakan ” yang Jelas Tanah Ini milik Ny Mariani Santoso memiliki surat Sertifikat dan Beliau sudah mengikuti betapa kali Persidangan dan kasasi serta melakukan Peneguran, Surat Sita dan akhirnya melakukan Eksekusi pengosongan rumah, tapi waktu kami dari PN ingin melakukan Eksekusi dihalangi pihak dari kuasa hukum PT Citra Propety akhirnya kita mengalah tapi kami minta warga segera mengosongkan rumah yang mereka tempati “.

” Saya mengikuti aturan yang ada disuruh mengosongkan rumah saya lakukan dan saya harap perjanjian kami 25 warga yang kena gusuran segera mendapat tempat huni yang ada karena kasian anak anak yang sedang sekolah,sebelum pengosongan kami ada rapat dengan Pengembang PT Citra Propety membuat surat perjajian, ada beberapa warga yang masih membayar KPR Bank BTN Cikokol sebesar 2 Jt / Bulan selama 10 Tahun”  tutur  warga perumahan

Baca Juga :  Kapolri Merespons Permintaan Sinta Aulia, Anak Penderita Tumor Kaki

( Abubakar )