Beranda Kabupaten Tangerang Mulai Januari 2022, Minyak Curah Dilarang Beredar Oleh Pemkot Tangerang

Mulai Januari 2022, Minyak Curah Dilarang Beredar Oleh Pemkot Tangerang

BERBAGI
Mulai 2022, Minyak Curah Dilarang Beredar Oleh Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang, Banten Sedang menunggu aturan yang lengkap pemerintah pusat perihal pemberhentian para peredaran minyak curah dimulai pada tanggal 1 Januari 2022.

BeritaTangsel.Com – Pemkot Tangerang, Banten Sedang menunggu aturan yang lengkap pemerintah pusat perihal pemberhentian para peredaran minyak curah dimulai pada tanggal 1 Januari 2022.

Disperindagop-UKM Tangerang Kota yaitu Teddy Bayu menyatakan bahwa pihak nya masih berkoodinasi bersama Kemendag atas terkaitnya Juknis dan pemberhentian peredaran minyak curah tersebut.

“Kami masih koordinasi dan konsultasi terkait juknis dengan Kemendag,” kata Teddy melalui pesan singkat, Senin (29/11/2021).

Teddy mengungkapkan, pemerintah pusat berencana menyetop peredaran minyak curah pada Januari 2022 lantaran minyak tersebut memiliki masa pakai yang pendek. Harga minyak curah juga tergolong cepat berubah atau fluktuatif jika dibandingkan dengan minyak kemasan yang harganya lebih stabil

BACA JUGA :Jajan Murah Tapi Gak Murahan, Kuliner Unik Sate Kere Kang Blangkon

“Minyak curah disarankan diganti dengan minyak kemasan karena untuk menjaga mutu,” ucap dia.
Dari sisi kesehatan, Teddy mengatakan bahwa minyak kemasan tergolong lebih higienis dan memiliki kualitas yang terjaga.
“Dan masa pakainya juga lebih lama,” ujar dia.

Direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kemendag yaitu Oke Nurwan awalnya mengemukakan kepada pemerintah akan memberhentikan peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai dari tanggal 1 Januari 2022.

Red/Uday

Baca Juga :  Polres Tangerang Kota Berhasil Mengungkap Pencurian dan Kekerasan