Beranda Berita Photo Mulai 12 Juli 2021, Penumpang KRL Commuter Line Wajib Bawa STRP

Mulai 12 Juli 2021, Penumpang KRL Commuter Line Wajib Bawa STRP

BERBAGI

Beritatangselcom — Mulai 12 Juli 2021, Penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek wajib bawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat, termasuk melalui implementasi SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, ucapnya kepada wartawan, minggu (11/7/2021).

“Dia menjelaskan, mulai Senin (12/7/2021) masyarakat yang menggunakan KRL Jabodetabek wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP),”.

“KAI Commuter Line terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal,”.

“Selain persyaratan STRP, penumpang dapat menunjukan Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah maupun Surat Tugas yang ditandatangani pimpinan instansi (minimal eselon II untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk Sektor Esensial dan Sektor Kritikal,” tambahnya.

“KAI Commuter terus menjalankan Protokol Kesehatan secara ketat serta peraturan-peraturan Pemerintah di masa PPKM Darurat ini,” ungkapnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja kepada para pengguna yang bekerja di Sektor Non Esensial dan Sektor Non Kritikal, mari lindungi kesehatan keluarga dan sesama guna menekan penyebaran Covid – 19,” pungkasnya.

(Red/Alan Pratama)

 

 

 

 

Baca Juga :  Pantau PPKM Level 3, Bupati Tangerang Imbau Warga Setelah Dosis 1 dan 2 Selesai Wajib Vaksinasi Booster