Beranda Berita Terkini POLSEK CIPUTAT TIMUR UNGKAP PELAKU ANCAM KURIR DENGAN SAJAM DI CIPUTAT

POLSEK CIPUTAT TIMUR UNGKAP PELAKU ANCAM KURIR DENGAN SAJAM DI CIPUTAT

BERBAGI

Beritatangsel.com–Konferensi Pers Di Pimpin Kompol Jun Nurhaida Tampubolon, S.H (kapolsek ciputat timur) Di Dampingi Akp Tarmui (kasubbag humas polres tangsel) Beserta Jajaran Polsek Ciputat Timur, Di Mapolsek Ciputat Timur,Jalan Ir, H. Juanda, Kel Pisangan, Kec Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (27/5/2021).

Kompol Jun Nurhaida Tampubolon menjelaskan unit reskrim polsek ciputat timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDS (44) yang viral di media sosial melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap kurir, ucapnya kepada wartawan, kamis (27/5/2021).

Peristiwa itu bermula tersangka MDS memesan sebuah jam tangan melalui aplikasi facebook dengan sistem pembayaran COD (cash on delivery), kemudian barang pesanan datang ke rumahnya,yang diantar kan oleh kurir,kemudian MDS membayarkan uang tunai senilai Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) kepada kurir, setelah dibayarkan, kemudian MDS langsung membuka bungkusan paket yang telah di terimanya dari kurir, saat dibuka paket pesanannya tersebut ternyata kosong tidak sesuai, lalu MDS memanggil kurir dengan memarahinya, tidak terima barang pesanannya tidak sesuai, meminta uangnya kembali kepada kurir, tambahnya.

Kurir tidak memberikan uang yang sudah diterima nya sehingga MDS mengambil senjata tajam berjenis samurai dari dalam rumah dan mengancam kurir untuk mengembalikan uangnya,atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada polsek ciputat timur, ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan dengan Pasal 368 Ayat 1 KHUP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, Pungkasnya.(Red/Alan)

Baca Juga :  Kronologis Suap Hakim & Panitera di PN Tangerang Jumlahnya Bikin Kaget