Beranda Berita Terkini Jajaran Reskrim Polres Tangsel kembali berhasil mengungkap kejahatan pencurian Rumah Kosong

Jajaran Reskrim Polres Tangsel kembali berhasil mengungkap kejahatan pencurian Rumah Kosong

BERBAGI

TANGSEL, Beritatangsel – Polres Tangsel kembali menggelar Confrensi Pres mengungkap kasus pencurian rumah kosong.
Dihalaman polres yang beralamat,
Jalan,Promoter, No.1 BSD Tangerang Selatan.
Hari Selasa (,9/3/2021) Pukul.11:00 Wib.

Dalam Confrensi Pres Kapolres Tangerang Selatan,AKBP , Dr Iman Imannudin,SH,Sik,MH.didampingi,
Waka Polres Kompol,Lukyto Andry W,SH,Sik
Kapolsek Serpong,Kompol, Yudi Permadi,S,S,Sik Kasat Reskrim Polres tangsel,
AKP ,Angga Surya Saputra,Sik,Msi,MSS.dan Kanit Reskrim Polsek Serpong,Iptu,
Lutfu Hayata,SH Memaparkan Kepada Awak Media.

” Modus Operandi Tersangka melakukan pencurian Pelaku melakukan pencurian pada saat penghuni rumah tidak ada
( Rumah Kosong ), selanjut nya pelaku merusak kunci gembok pagar rumah,dengan menggunakan alat kunci L yang sudah dimodifikasi menjadi ujung nya lancip,setelah gembok rusak dan terbuka, kemudian pelaku lain Sdr,Aris mengawasi dan menunggu didepan gerbang sambil duduk diatas sepeda motor,dengan menggunakan jaket online, kemudian pelaku mencongkel pintu utama rumah dengan menggunakan obeng besar dan setelah pintu terbuka,pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang yang ada didalam rumah. Urai AKBP. Iman.

Pelaku pencurian dengan pemberatan pada rumah-rumah kosong dari Polsek Serpong upaya dan berhasil mengungkap beberapa kejadian yang terjadi di wilayah dengan barang bukti yang bagaimana dikatakan dan tersangka yang berhasil diamankan ada dua orang dari tanda bahwa ada kendaraan yang ditetapkan pada pemilik dari kendaraan tersebut yang berhasil kami amankan ada 13 kendaraan roda 2 lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin nya jadi kami menyampaikan kepada masyarakat nanti yang memiliki kendaraan dengan nomor rangka dan mesin sebagaimana tercantum di dalam,kami dipersilahkan kepada masyarakat untuk bisa melihat dan mengambil dari kendaraan yg dimaksud.
Tutur.AKBP, Iman

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam proses penyidikan.
( TKP 2 ).
– 1 ( Satu ) unit mobil Toyota Agya No.Pol. B 2580 BFQ.Tahun 2015.Warna Putih No. Ka. MHKA4DB3JF049171.No.Mesin. 1KRA247927.
Atas Nama . TJoe Shervy Puspawati.
Alamat.Jalan.Gd Panjang II/18/5 RT.02/10 Jakarta Pusat.mobil tersebut langsung diserahkan oleh pemilik dari Kapolres tangsel. AKBP. Iman Imannudin.SH,Sik,MH.yang disaksikan awak media.

Baca Juga :  Kasihan! Nenek Tunawisma Kena Bacok Hingga Terkapar di Pos Ormas

Ditempat yang sama.Kapolsek.
Serpong.Kompol,Yudi Permadi,S,S,Sik
Menguraikan. ” Modus operandinya adalah pelaku mengincar rumah kosong sama-sama akhirnya memasuki rumah dengan cara ini mencongkel pintu, dimana disitu Team Reskrim polres tangsel mencurigai ada orang yang menunggu di depan rumah kosong,pada saat mendekati, ternyata 1 orang ini kabur ketika kita datang. Rumah kosong yang ditinggal oleh si pemilik ada yang kerja dan juga ada yang pada saat bersama keluarga Keluar daerah.pelaku memotong kunci Gembok pintu pagar depan rumah, kemudian dimasuki oleh para pelaku, saat kita mengejar, pelaku mencoba melarikan diri.kedapatan Alat Barang Bukti yang berhasil diamankan, sebagai alat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,diantara nya adalah.
– 1 ( satu ) Buah obeng warna merah bening
– 1 ( satu ) Buah palu bergagang kayu.
– 1 (satu ) buah Linggis besi
– 1 ( satu ) buah kunci Letter ” Y ”
– 4 ( empat ) buah mata kunci Letter ” L ”
Dan beberapa barang bukti pelaku hasil kejahatan yang
berhasil diaman kan.
– 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Iphone 5 warna Putih Gold
– 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Nokia E63 warna Hitam
– 1 ( satu ) Unit DVR CCTV
– 1 ( satu ) set alat tensi darah merk Microfile
– 1 ( satu ) jam tangan merk Guess warna Chrom
– 1 ( satu ) jam tangan merk Alexander Christie warna Gold
– 1 ( satu ) jam tangan merk Guess warna coklat
– 1 ( satu ) jam tangan merk Guess warna Chrom
– 1 ( satu ) jam tangan merk Guess warna Chrono master warna Chrom
Kerugian harta benda yang dialami korban
Sekitar Rp, 30 juta ( Tiga Puluh Juta Rupiah ).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam proses penyidikan ( TKP 2 ).

Tutur
Kompol,Yudi Permadi.

Tersangka yang diamankan EC Alias Tile 52 Tahun, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Urai,Kompol,
Yudi Permadi.
Penutup.
( Erick H,Rls/Red ).