Beranda Uncategorized Muspika Kedokanbunder Tegas Tidak Memberi Izin Warem Beroperasional Dimasa Pandemi Covid-19

Muspika Kedokanbunder Tegas Tidak Memberi Izin Warem Beroperasional Dimasa Pandemi Covid-19

BERBAGI

Indramayu,Beritatangsel.com — Rapat Koordinasi dan musyawarah Tentang keberadaan Cafe / warung remang-remang di Desa Cangkingan dilaksanakan unsur muspika kecamatan kedokanbunder. Senin (8/3/21)

Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kedokanbunder, diselenggarakan atas permintaan dari Sdr. KASIR, S.H. (Kuasa Hukum Paguyuban Warung Adat / Cafe Desa Cangkingan, dengan tujuan mengundang Muspika Kedokanbunder dan Pemdes Cangkingan untuk bermusyawarah mencari solusi perihal aktivitas warung adat / Cafe Desa Cangkingan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Kedokanbunder Sdr. ANDRI M. SALEH, Danramil 1608 Karangampel/Kedokanbunder KAPTEN ARH. BASORI, Kuwu Desa Cangkinga Sdr. DIDI WAHYUDI, Sdr. KASIR, S.H. (Kuasa Hukum Paguyuban Warung Adat / Cafe Desa Cangkingan, Para Pengusaha Cafe /Paguyuban Warung Adat Desa Cangkingan.

Dalam kegiatan tersebut terdapat Sdr. Kasir (Kuasa Hukum Paguyuban Warung Adat / Cafe Desa Cangkingan) menyampaikan.

Pihak Paguyuban Warung Adat / Cafe Desa Cangkingan ingin membuka kembali aktivitas warung adat / cafe Desa Cangkingan yang selama ini sekitar 2 bulan tidak beraktivitas, dengan alasan dan pertimbangan.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemdes dan Tokoh Masyarakat Desa Cangkingan dan Desa Segeran, bahwa keduanya tidak mempermasalahkan adanya aktivitas Warung Adat / Cafe di Desa Cangkingan Kec. Kedokanbunder.

Paguyuban Warung Adat / Cafe Desa Cangkingan siap mengalokasikan anggaran untuk masyarakat Desa Cangkingan, seperti Santunan kematian, orang sakit, orang jompo, fakir miskin, dan kegiatan masyarakat.

“Kami Cangkingan sanggup menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan Desa Cangkingan,” ujar Kasir.

Sementara Muspika Kedokanbunder menyampaikan pasca kesepakatan damai antara Desa Cangkingan – Desa Segeran Lor didalam surat kesepakatan tersebut terdapat point untuk penutupan warung adat / cafe / Warung Remang – remang, yang ada di Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder, dan sampai sekarang belum ada pencabutan perihal pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Karangampel Patroli Malam Menyusuri Toang

“ Warung Cafe di Desa Cangkingan tidak ada ijinnya, silahkan ditempuh proses perijinanya terlebih dahulu ke Pemda Kab. Indramayu, karena Kami Pihak Muspika tidak berwenang untuk mengeluarkan ijin,” Kata Camat Andri

Senada dengan camat Kapolsek Kedokambunder IPDA Trio mengatakan seampai saat ini masih Pandemi Covid-19, sesuai Aturan pemerintah masih diperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimohon kepada Pengusaha/pemilik Cafe untuk tidak menjalankan aktivitas cafe / hiburan malam atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, ujarnya.

“Bilamana perijinan belum ada, apalagi ada pengaduan dari masyarakat, Kami akan lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku” tegas kapolsek.

“Mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas diwilayah Kec. Kedokanbunder khususnya Desa Cangkingan Kec. Kedokanbunder agar kondusif, aman, dan sejuk,” pungkasnya. (W)

.