Beranda Berita Terkini Revisi Undang-Undang terkait Pendidikan, Hetifah : Itu Sudah Mendesak

Revisi Undang-Undang terkait Pendidikan, Hetifah : Itu Sudah Mendesak

BERBAGI

JAKARTA, BERITATANGSEL.COM — Komisi X DPR RI yang membawahi bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan keperpustakaan menyampaikan pengajuan untuk merevisi 9 Undang-Undang yang telah ada kepada Badan Legislasi DPR RI. Beberapa diantaranya terkait dengan pendidikan, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang mengenai Guru dan Dosen.

Ditemui di ruang kerjanya, Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X dari fraksi Partai Golkar menyebutkan bahwa urgensi untuk merevisi undang-undang tersebut sangatlah tinggi. Hal ini disebabkan UU Sisdiknas sudah berusia 16 tahun, dan banyak pasal-pasal yang perlu disesuaikan.

“Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, itu belum disinkronkan dengan UU Sisdiknas. Padahal sangat berkaitan”, ujarnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Sisdiknas wajib belajar hanya disebutkan sampai 9 tahun. Padahal, dalam diskusi-diskusi pendidikan dan juga program-program pemerintah banyak yang sudah mengarah kepada kewajiban belajar 12 tahun. “Di zaman ini tidak cukup 9 tahun, 12 tahun itu sudah minimal. Pemerintah harus berusaha memenuhi itu untuk seluruh anak bangsa, jika tidak kita akan terus ketinggalan”, tambah Hetifah.

Selain Undang-Undang Sisdiknas, Hetifah juga menilai revisi Undang-Undang Guru dan Dosen memiliki tingkat urgensi yang tinggi. “Pengelolaan guru dan dosen mulai dari perencanaan, perekrutan, penempatan, belum diatur. Padahal, proses tersebut sangat berpengaruh dalam menjaring guru dan dosen yang benar-benar berkualitas dan bermotivasi tinggi,” ujarnya.

Hetifah menambahkan, aturan mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga masih harus ditata lagi. Hal tersebut untuk meningkatkan mutu dan kompetensi guru. “Perlu jelas parameter yang digunakan untuk mengukur kompetensi guru. Juga sistem untuk sertifikasi dan uji kompetensinya.” pungkasnya.(Red/Rilis)

Baca Juga :  Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata