Beranda Berita Photo 7 Bandar Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja Berhasil Dirungkus Satnarkoba Polres Tangsel

7 Bandar Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja Berhasil Dirungkus Satnarkoba Polres Tangsel

BERBAGI

Beritatangsel.com – Polres  Tangerang Selatan (Tangsel) Ungkap Kasus Narkoba, Satnarkoba Polres Tangsel berhasil menangkap tujuh tersangka bandar Narkoba berinisial  A (34), AR (28), AF (34), AH (32), SH (29), MNF (24), DS (32 ditangkap dari dua lokasi berbeda yaitu di lingkungan Polsek Ciputat, Polsek Curug  dan Polres Tangsel.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Tangsel Kompol Arman saat melakukan konferensi pers di halaman Mako Polres Tangsel. Jum’at (16/08/2019)

7 tersangka sudah diamankan dari petugas gabungan yaitu Polsek Ciputat dan Polsek Curug, semua barang bukti ada 424, 05 gram shabu-shabu dan ganja 5129, 51 gram ganja kering senilai 1 milyard, Mereka ditangkap di 5 wilayah yaitu , Neglasari Kota Tangerang , Sawangan Depok , Pesanggarahan, Tebet Jakarta Selatan dan Karawaci,” terangnya

Arman menambahkan sasaran para pengedar adalah mahasiswa, pelajar dan para pekerja.

Lanjut Arman semua tersangka adalah para pengedar, karena barang bukti di atas 5 gram sabu dan ganja lebih dafi 1 kilo gram diketahui salah seorang tersangka adalah merupakan seorang residivis.

“Yang berinisial A diketahui adalah seorang residivis pernah terkena kasus narkotika dan pernah ditangkap yaitu pada 2013, karena terbukti memakai sabu dan direhabilitasi namun setelah dia keluar dari penjara, dia menjadi seorang pengedar sabu, Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya Para tersangka dikenakan pasal berlapis,  yaitu pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2), dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

( Abi/Faisal)

Baca Juga :  Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Hidup Sehat