Beranda Berita Photo FKMTI Tagih Janji Presiden Jokowi Tuntaskan Terkait Mafia Tanah Seindonesia dan Tangsel

FKMTI Tagih Janji Presiden Jokowi Tuntaskan Terkait Mafia Tanah Seindonesia dan Tangsel

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – MBC Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) berencana akan membuat Posko pengaduan untuk masyarakat Tangsel yang telah menjadi korban mafia tanah. Rencananya posko pengaduan korban mafia tanah tersebut akan di buat di sekitar lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan yang lokasinya dekat dengan Pasar Modern BSD city Serpong.

Kepada Beberapa media online, Agus Muldya Natakusuma selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) FKMTI memberikan keterangan pers di halaman luar Kantor BPN Tangsel pada Senin (06/5/19). Agus menjelaskan bahwa saat ini usaha dari Pemerintah pusat sudah terlihat semakin nyata dalam proses penyelesaian kasus mafia tanah di Indonesia umumnya dan di Tangerang Selatan khususnya.

“Banyak korban dari mafia tanah di Indonesia dan juga di Tangerang Selatan yang tidak memahami bagaimana proses penyelesaiannya tanahnya. Oleh sebab itu kami FKMTI berharap dengan adanya posko pengaduan masyarakat korban mafia tanah ini, selain nanti ada louncing pengarahan juga ada pengaduan untuk masyarakat agar dapat tepat sasaran penyelesaian tanahnya,” terangnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan bahwa
Presiden RI Jokowi sudah beberapa kali membahas masalah tanah ini dalam sidang kabinet dengan para Menterinya terkait. Ini berarti sudah menjadi konsen dari Presiden untuk segera menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia dengan baik dan berpihak kepada masyarakat Indonesia.

“FKMTI akan membuka Posko selama Dua Minggu ini dibulan Ramadhan. Dibulan yang sangat baik ini kami memiliki niat yang baik dan semoga menjelang lebaran nanti cukup bagi FKMTI untuk mengumpulkan data-data serta dokumen korban mafia tanah di Tangsel. FKMTI melihat kasusnya secara detil persoalannya, yaitu mengapa ada SK dari BPN Tangerang sehingga keluar SHM dan SHGB yang keliru. Inilah yang selalu disarankan oleh pihak BPN untuk diselesaikan di Pengadilan, padahal jika dilihat ini kan persoalan kesalahan Administrasi BPN, dan kami meminta kepada BPN Tangsel untuk lebih berani dalam mengambil Keputusan membatalkan SHGB maupun SHM yang keliru Administrasinya dan tidak takut dengan siapapun jika memang harus disempurnakan dalam hal Administrasinya,” tandasnya.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Maling di Pondok Aren Nekat Masuk Teras Rumah Curi Motor

Sementara di tempat yang sama, Kahar Mustaqien selaku koordinator Aksi FKMTI, menjelaskan bahwa, Dua Minggu kedepan hingga Satu bulan. Dengan adanya posko pengaduan korban mafia tanah di Tangsel tersebut, FKMTI akan dapat berkoordinasi kepada masyarakat terkait permasalahan pertanahan untuk pencapaian target penyelesaian sesuai pernyataan dari
Presiden Jokowi dalam rangka menghimpun semua pengaduan masyarakat dan para korban mafia tanah.

“Dua Minggu pertama, mulai besok Selasa tanggal 7 Mei 2019 FKMTI sudah menyiapkan posko pengaduan. Dan kepada masyarakat Tangsel silahkan datang langsung ke posko FKMTI, dan kami akan memberikan formulir untuk mendata dokumen dokumen yang diperlukan. Dan kami nantinya akan bersama sama menghadap ke Presiden Jokowi di Istana negara setelah berkoordinasi dengan BPN Tangsel sesuai janji presiden yang tertuang dalam UUD pasal 29 ayat 1 dan 2 yang di jamin oleh konsitusi,” pungkasnya.(Simon)