Beranda Berita Photo Polres Tangsel Berhasil Membekuk Dua pengedar Sabu

Polres Tangsel Berhasil Membekuk Dua pengedar Sabu

BERBAGI

TANGSEL, BERITATANGSEL.COM – Konferensi Pers, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar barang narkotika jenis sabu seberat 1.023 Gram, Selasa (07/05/2019)

Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan, Kompol Arman menerangkan, penangkapan Alvin (20) dan Veranika (25) itu merupakan hasil pengembangan dari wilayah hukumnya.

Alvin kemudian diringkus oleh petugas saat berada di pinggir Jalan Satu Maret, Kampung Bulak Simpul, Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat.

Petugas lalu menggeledah kontrakan di Kampung Bulak Simpul dan kembali mengamankan Veranika.
“Penangkapannya pada tanggal 2 Mei pukul 20.30 WIB, kami kembangkan malam itu juga pukul 22.00 WIB,” ujar Wakil Kepala Polres Kompol Arman di Mapolres Tangsel.

dari tempat kontrakan tersangka, didapati sabu seberat 1 kilogram, dan ditemukan bungkus teh berwarna hijau yang diduga digunakan untuk menyelundupkan sabu.

“Total barang bukti yang disita itu 1.023 gram, kalau kita rupiahkan per gramnya sekitar Rp 1.500.000 itu sekitar Rp 1.534.500.000,” papar Arman.

Barang bukti

Polisi masih memburu satu orang yang merupakan suami dari tersangka diduga juga terlibat dalam peredaran sabu itu.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda paling besar Rp 10 miliar.

 

Faisal.Amir

Baca Juga :  RSUD Pakuhaji Diresmikan, Warga Pantura Menyambut Dengan Senang