Beranda Berita Photo 4 Pelaku Pengoplosan Air Galon Di Tangerang Dibekuk Polisi

4 Pelaku Pengoplosan Air Galon Di Tangerang Dibekuk Polisi

BERBAGI

Periuk, Beritatangsel.com – Kepolisian Sektor Jatiuwung melakukan penggerebekan lokasi pengoplosan pemalsuan label air mineral galon di Kawasan Perumahan Garden City Gerbang Raya, RT 7/25, Periuk, Kota Tangerang, Jumat (28/9/2018).

Dengan bermodal air sumur ini, pengoplosan dilakukan selama dua bulan terakhir. Tak tanggung-tanggung, pelaku mendapat omset Rp 90 juta per bulan dengan menjual 150 galon tiap harinya.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro jalmaf mengatakan, polisi mengamankan empat pelaku yang merupakan karyawan. Yakni S, A, STS, dan J. Sementara E yang merupakan oknum karyawan air mineral merek minum ternama tersebut, masih diburu polisi.

“Mereka ini mendistribusikan air galon ke beberapa tempat di Tangerang sampai ke Kabupaten Tangerang,” kata Eliantoro, Jumat (28/9/2018).

Eliantoro menerangkan, modus tersangka melakukan pengisian air ke dalam galon isi ulang yang berasal dari air tanah menggunakan sumur bor.

“Jadi dari hasil interogasi bahwa air tersebut diisi di wilayah sini yaitu tepatnya di Kelurahan Gembor, Priuk, Kota Tangerang,”jelasnya.

Kemudian, galon yang sudah terisi air sumur akan diantar ke perumahan Garden City, untuk dilakukan pemasangan tutup galon oleh S, A dan J. Kemudian, galon-galon itu disitribusikan oleh STS menggunakan mobil bak terbuka.

“Sehari itu bisa 100 sampai 150 galon yang berhasil dijual,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UURI No. 8 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen dipidana penjara paling lama 5 tahun serta, pelanggaran hak cipta dengan ancaman 5 tahun.

Baca Juga :  Modal Kejujuran & Kerja Keras, Wagimin Pedagang Ayam Idaman di Pasmod BSD