Beranda Berita Photo 575 Bungkus Ciu Disita Polsek Rajeg Tangerang

575 Bungkus Ciu Disita Polsek Rajeg Tangerang

BERBAGI

Rajeg, Beritatangsel.com – Jajaran Polsek Rajeg mengamankan 575 kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis ciu Sabtu (25/8/2018) malam.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif menjelaskan, petugas menyita 575 kantong plastik miras jenis ciu dari satu rumah di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Identitas penjual berinisial DN, umur 20 tahun,” ujar Sabilul, Minggu (26/8/2018).

Sabilul Alif menuturkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa DN menjual miras jenis ciu di rumahnya.
Berbekal laporan warga, petugas mendatangi rumah DN. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.

“Awalnya yang bersangkutan sempat mengelak. Namun saat digeledah dan ditemukan ciu, miras itu pun kami amankan,” ucapnya.

Sabilul menambahkan, petugas melakukan pendataan serta memintai keterangan dari DN. itu, DN diberi pembinaan, peringatan, dan pengawasan.

“Serah terima barang bukti dilengkapi dengan berita acara yang dan ditandatangani oleh para penjual,” kata Sabilul.

Baca Juga :  Damkar Tangsel Evakuasi Korban Tewas Tersengat Listrik di Pondok Aren