Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim menerangkan para pelaku diantaranya berinisial HR (35), AA (50), F (DPO) dan seorang perempuan berinisial KM (42), sebagai perantara. Ketiganya diamankan ditempat berbeda.
Menurut Kapolsek, total ada empat pelaku yang bergerak dalam sindikat tersebut. Namun, pelaku F masih dalam pencarian petugas.
“Para pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan yang kurang lebih sebanyak 20 kali di wilayah hukum Tangerang kota,” jelas Kapolsek, Kamis (2/8/2018).
Disepanjang aksinya, kata Kapolsek, pelaku telah berhasil menggasak 20 unit sepeda motor dengan berbagai merek. Pelaku menggasak sepeda motor lewat modus penipuan dan penggelapan.
“Sebenarnya ini modus lama yaitu selalu menuduh korbannya telah menusuk adik pelaku,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, terakhir jaringan ini beraksi di Jalan Raya Merdeka, Karawaci, Kota Tangerang pada Rabu (11/7/2018). Dalam aksinya itu, sindikat tersebut memberhentikan sepeda motor korban yang melintas, kemudian menuduh korban dengan tipuan, selanjutnya meninggalkan korban dan menggasak sepeda motor.
“Nah hasil kejahatannya sebagian besar dijual lewat perantara saudari KM,” tuturnya.
Para pelaku pun ditangkap di tempat yang berbeda. HR dibekuk di Sukabumi Jawa Barat, AA di Jakarta Pusat dan KM di Jakarta Selatan.
“Kasus ini masih lidik untuk menangkap satu pelaku yang DPO. Untuk barang bukti ada satu unit sepeda motor dan enam buah plat nomor palsu,” tukasnya.
Sumber : TangerangNews