Beranda Berita Photo Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Hakim Nasihati Pendeta

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Hakim Nasihati Pendeta

BERBAGI
Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Hakim Nasihati Pendeta

KOTA TANGERANG, Beritatangsel.com – Pendeta Abragam Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, Selasa 26 Februari kemarin, menjalani persidangan penyebaran ujaran kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada persidangan perkara ujaran kebencian yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Damis itu, seharusnya masuk pada agenda eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, karena terdakwa baru didampingi penasihat hukum, terdakwa meminta agar sidang masuk materi perkara.

Sayangnya, JPU pengganti Agus Kurniawan dan Erlangga dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, belum menyiapkan saksi dan meminta waktu hingga agenda persidangan berikutnya.

Namun saat itu, Ketua Majelis Hakim memberi wejangan kepada JPU, penasihat hukum, dan terdakwa.

“Pokoknya jika ada orang yang mengiming-imingi saudara jangan mau, itu artinya ada kepentingan. Penyuap dan penerima suap kena pidana, melanggar hukum,” tegas hakim Damis.

Damis menambahkan, kejahatan mohon tidak terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Ingat, saudara kalau bersalah dalam masalah ini hadapi hukuman, tapi kalau saudara tidak bersalah nanti dibebaskan. Pengadilan bukan tempat orang dihukum, tapi tempat orang mencari keadilan. Maka itu jangan tergiur iming-iming,” pesannya lagi.

Abraham adalah seorang pendeta. Dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 5 Desember 2017 di rumahnya, Buaran Indah Kota Tangerang.

Dia ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA melalui akun media sosial miliknya bernama Saifuddin Ibrahim. Polisi menyita barang bukti di antaranya satu Iphone 6 Plus warna putih.(da)

Sumber: Tangerangnews.com

Baca Juga :  Ketua Tim Penggerak PKK Kunjungi Posyandu Delima Larangan Utara