Beranda Berita Photo Pelaku Pencurian Dengan Modus Penggembosan Ban Yang Kerap Beraksi di Daerah Serpong...

Pelaku Pencurian Dengan Modus Penggembosan Ban Yang Kerap Beraksi di Daerah Serpong Akhirnya Tertangkap

BERBAGI
Dua Orang Pelaku Pencurian Yang Diamankan Polres Tangsel

SERPONG, BERITATANGSEL.COM – Polres Tangsel berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus penggembosan ban yang kerap terjadi di jalan Boulevard Timur, Serpong, Tangerang Selatan pada jum’at (12/1/18) sekitar pukul 10:00 wib.

Kejadian bermula ketika korban berinisial YP (40) dan saksi berinisial S keluar dari salah satu bank didepan Teras Kota, BSD, Kota Tangsel, mobil kendaraan korban sudah di gembosi oleh pelaku dengan sebilah jeruji payung dan di pantau oleh pelaku. Tidak lama kemudian di jalan  Boulevard Timur, Serpong korban merasakan keganjalan pada kendaraan mobil yang mereka kendarai, kemudian pada saat saksi berinisial S turun dari mobil untuk memeriksa kondisi ban, ternyata ban dalam keadaan kempes, saat saksi berinisial S ingin mengganti ban yang kempes pelaku datang mengendarai sepeda motor berhenti tepat disamping mobil korban, pelaku langsung membuka pintu mobil dan berhasil mebawa kabur tas papper bag yang berisi sejumlah uang lebih kurang sebesar delapan juta rupiah.

Melihat papper bag dicuri, saksi berinisial S bergegas mengejar pelaku lalu menarik kerah baju  salah satu pelaku, salah seorang pengendara sepeda motor langsung menghadang sehingga sepeda motor milik pelaku jatuh, selanjutnya pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan warga dan anggota lantas polres Tangsel.

“Pada saat  membetulkan ban tiba – tiba pelaku  dua orang langsung mengambil tas yang berisi uang kurang lebih delapan juta, kemudian korban yang mengenal petugas kepolisian lalu lintas langsung menelepon, lalu petugas lalulintas  tersebut diudarakan lewat HT lalu disampaikan kejajaran dan selanjutnya dua orang anggota lantas mengejar pelaku, kemudian terjadi kejar kejaran kemudian pelaku di pepet lalu terjatuh dan dibantu satpam setempat berhasil diamankan,” tegas AKBP Fadli Widiyanto.

Baca Juga :  Adanya Pencuri Tali Pocong, Hari Ini Polres Tangsel Gelar Release

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah papper bag, uang senilai lima juta rupiah, satu unit sepeda motor (satria fu), tas ransel warna hitam, dua ponsel milik pelaku, serta paku yang melilit di cincin untuk melukai korban.

Pelaku berjumlah empat orang, dua pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial AP (38) dan AY (37) mendapat ganjaran kurungan penjara maksimal 7 tahun seperti pada pasal 363 KUHP, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.(Tim Magang SMK N 6 Tangsel)