Serpong, Beritatangsel.com – Satuan Narkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap 36 kasus narkotika dan menangkap 43 orang di wilayah Kota Tangsel selama bulan November hingga Desember 2017.
Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, ada 36 kasus narkotika yang diungkap dengan mengamankan 55,56 gram sabu, 1.414,55 gram ganja dan 2.023,56 gram T. Gorilla dari 43 tersangka yang ditangkap selama November dan Desember 2017.
“Dimana, 43 tersangka semuanya pengedar yang mengedarkan di wilayah Kota Tangsel,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (28/12/2017).
Kapolres menjelaskan, pengedar dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman bagi tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), ” tukasnya.(dc)