Beranda Berita Photo Tiga Gedung PT LSI Terduga Ilegal

Tiga Gedung PT LSI Terduga Ilegal

BERBAGI

Tangerang, Beritatangsel.com-Tiga gedung produksi milik PT Lautan Steel Indonesia yang diduga tidak mengantongi izin. Bangunan ini sudah tujuh tahun beroperasi, Tiga gedung produksi pengolahan baja PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang sudah beroperasi selama tujuh tahun di Kawasan Balajaya Indonesia, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, diduga tak berizin yaitu Ilegal.

Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten mengakui pihaknya pernah menerbitkan izin pemanfaatan lahan kepada PT LSI, namun izin tersebut sudah lama habis dan PT LSI diminta mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

Direktur Operasional PT LSI Andi Sucipto membantah tiga gedung produksi miliknya tak memiliki izin. Dia bersikukuh izin pemanfaataan lahannya dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten yang masa berlakunya sudah habis merupakan legalitas yang sah untuk PT LSI membangun gedung produksi.

“Kelengkapan izin kami sudah diperiksa kemarin (awal Maret 2017) oleh dinas tata ruang (Kabupaten Tangerang),” terang Andi di Sport Center Imperial Aryaduta Lippo Karawaci, Kamis (2/3/2017) malam.

Namun, ketika ditanya soal IMB untuk tiga gedung produksi PT LSI yang berada di bagian belakang, Andi tidak tegas mengakui bangunan tersebut memiliki IMB atau tidak. Pria asli Tiongkok dengan Bahasa Indonesia yang masih terbata-bata ini hanya menegaskan pihaknya sudah berupaya menempuh prosuder yang benar untuk pengajuan IMB tersebut.

Terkait keberadaan tiga gedung produksi PT LSI tak berizin yang sudah tujuh tahun beroperasi di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengaku belum mengetahuinya. Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Kabupaten Tangerang M. Yusuf menyarankan supaya langsung menghubungi kepala satuan.

Tiga gedung ini berada di bagian belakang PT LSI dan berdampingan langsung dengan permukiman warga Kampung Nambo, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Satu-satunya akses warga menuju ke danau itu berupa tembok beton yang dibuka selebar dua meteran. Selain akses itu sekeliling lokasi terkurung tembok beton.

Baca Juga :  Cekcok dengan Kekasih, Wanita Ini Nyaris Bunuh Diri di JPO Mall Bale Kota

Raseli (78), warga Kampung Nambo, RT 07/01, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang mengatakan, sebelum berdiri gedung-gedung produksi baja milik PT LSI, lokasi tersebut merupakan sawah milik almarhum Arti, orangtuanya.

“Dulu saya yang garap sawahnya. Lalu tahun 80-an sawahnya dijual karena kebanjiran,Jumat (3/3/2017). (*)

AA.