Beranda Berita Photo Razia Warung Makan Milik Saeni, Pol PP Kota Serang Tak Mau Disalahkan

Razia Warung Makan Milik Saeni, Pol PP Kota Serang Tak Mau Disalahkan

BERBAGI

Serang,Beritatangsel.com – Kepala Sat Pol PP Kota Serang Maman Lufti mengklaim bila razi warung makan yang dilakukan anak buahnya di sejumlah wilayah Kota Serang sudah sesuai aturan. Menurutnya, razia yang digelar sudah sesuai aturan berupa Perda Dan juga surat edaran walikota Serang.

Oleh karena itu, pihaknya tak mau disalahkan atas razia warung makan milik Saeni di di Pasar Rau Kota Serang, Banten.

“Ya jadi rame nih. Padahal penegakannya sudah berdasarkan Perda No 2 tahun 2010 tentang Pekat dan razia itu amanat Perda,” ujar Maman, Sabtu (11/6/2016) lalu.

Selain itu, razia juga dilakukan berbekal surat edaran Walikota. Maman ogah disebut jika pihaknya hanya merazia warung-warung makan kelas teri. Yang mana diketahui, warung makan kelas besar sekelas restoran, sering kali aman dari razia petugas.

“Yang kedua, ada surat edaran wali kota, bahwa di bulan Ramadan, warung atau rumah makan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB. Edaran tersebut ditandatangani wali kota dan Ketua MUI Kota Serang,” tandasnya. (Sutrisno)

Baca Juga :  Bentur Bodi Mobil, Sella Tewas Tergilas Truk