Beranda Berita Photo Apa Manfaat Buka-Bukaan Rapor Kinerja Kementerian/Lembaga Bagi Rakyat ?

Apa Manfaat Buka-Bukaan Rapor Kinerja Kementerian/Lembaga Bagi Rakyat ?

BERBAGI

beritatangsel.com — Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Yuddy Chrisnandy, membuka rapor akuntabilitas kinerja 77 Kementerian/Lembaga kepada publik. Ya, selama 70 tahun Indonesia merdeka, baru kali ini publik mengetahui skor kinerja Kementerian/Lembaga, yang terbagi menjadi 7 grade mulai dari yang tertinggi sampai terendah ; AA, A, BB, B, CC, C, dan D. Enam (6) Kementerian/Lembaga dengan nilai tertinggi adalah ; Kemenkeu, KPK, KKP, BPK, BPKP, dan Kemen PAN RB. Serta enam (6) yang terendah adalah, Lembaga Sandi Negara, Kementerian Desa, Kemenpora, Komnas HAM, Perpustakaan Nasional, dan Kejaksaan Agung. Apalagi rapor tersebut muncul pada saat sedang hangat-hangatnya isu resufle kabinet yang kabarnya akan dilakukan oleh Presiden pada Januari 2016 ini.

Reaksi beragam atas gebrakan Yuddy pun muncul dari berbagai pihak, mulai dari yang mendukung, menanggapi dengan santai, menyanggah/menolak, bahkan tak sedikit yang mengecam keras. Semua bentuk reaksi tersebut dinilai wajar, mengingat hal ini adalah tradisi baru yang terjadi di dalam Pemerintahan Jokowi-JK, dan dapat kita telisik sebagai bahan evaluasi untuk masa mendatang.

Pihak yang mendukung termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang berpendapat bahwa penilaian tersebut memang diperlukan, dan sama sekali tidak berkaitan dengan isu resuffle kabinet. Penilaian tersebut tidak bersifat umum, melainkan tentang keterbukaan, ketertiban administrasi, dan lainnya.

Tanggapan berbeda datang dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengatakan, “Menilai kinerja menteri adalah kewenangan presiden, DPR saja tidak punya kewenangan menilai untuk menjatuhkan menteri,”

Salah satu yang mengecam keras Yuddy adalah Sekretaris Fraksi PKB dan pimpinan banggar DPR, Jazilul Fawaid, mengatakan, “Kalau menggunakan ukuran kinerja pengawasan DPR, cukup syarat Presiden mereshuffle Men PAN RB”

Sementara Yuddy sendiri merasa memiliki dasar yang kuat untuk membuka rapor Kementerian/Lembaga tersebut, “Pak Presiden dan Pak Wapres sudah bicara soal reformasi birokrasi. Ini dilakukan untuk melakukan perubahan birokrasi itu. Saya secara eksplisit menerjemahkan Pak Jokowi dan Pak Wapres ingin dilakukan terbuka,” Jawabnya

Baiklah, mari kita kupas tiga (3) hal substansial, yang berkaitan dengan buka-bukaan rapor Kementerian/Lembaga tersebut. Saya akan mencoba mengulasnya secara objektif, independen, dan netral/tidak memihak, sehingga diharapkan dapat menjadi masukan yang membangun bagi seluruh pihak yang terkait.

Baca Juga :  Soal SPBG, Warga Serua Perlu Informasi Akurat

1. Dasar Hukum Tindakan Kemen PAN RB
• UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pada pasal 7 ayat (3) huruf c, menyebutkan ;
c. Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara
bertugas : melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan
pelayanan publik.
Kemudian pada pasal 7, ayat (4) huruf a dan b ; Menteri sebagaimana ayat (3) wajib :
a. Mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi;
b. Membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala;

• UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pada pasal 25 ayat (1) dan (2) disebutkan ;
(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;

• UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, menjelaskan bahwa tata kelola pemerintahan, di bawah koordinasi menteri yang membidani aparatur pemerintahan negara.

Jadi jika kita tilik dari tiga (3) Undang-Undang tersebut, maka Kemen PAN RB, memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan evaluasi kinerja semua Kementerian/Badan, termasuk didalamnya melakukan peringkat berdasarkan bobot akuntabilitas. Yang namanya peringkat, maka sudah pasti ada yang teratas dan terbawah.

Sekarang tinggal permasalahannya, apakah parameter penilaian kinerja tersebut benar-benar valid dan reliable ? Sehingga hasil penilaian tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sebaiknya Men PAN RB menjelaskan kepada publik secara sistematis dan transparan mengenai detail metode ilmiah penilaiannya, karena publik sudah terlanjur menelan informasi ini, dan membutuhkan penjelasan ilmiah, agar informasi Men PAN RB ini tidak menjadi bola liar yang akan menghantam keharmonisan di dalam ruang kabinet Indonesia Kerja.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras

2. Penerapan Revolusi Mental
Gerakan Nasional Revolusi Mental yang mengusung Trisakti dan Nawacita, akan sulit untuk terlaksana, jika faktor transparansi dan akuntabilitas pada tubuh pemerintah sendiri, belum menjadi suatu prioritas utama. Mari kita lihat Nawacita, terutama pada poin nomor 2, yaitu ;

Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

Inisiatif dari Men PAN RB untuk membuka rapor kinerja Kementerian/Lembaga secara terang-benderang kepada publik, merupakan bentuk penafsiran langkah konkrit dari revolusi mental, menuju tercapainya Nawacita poin nomor 2 tersebut. Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh Aparatur Negara pada 77 Kementerian/Lembaga benar-benar siap dengan realitas dan konsekuensi yang harus dihadapi, jika filosofi revolusi mental ini benar-benar diterapkan secara konkrit dan sistematis pada seluruh tubuh Kementerian/Lembaga mereka ?

Seluruh pihak memang membutuhkan waktu untuk beradaptasi, dalam rangka menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang “tidak setengah-setengah”, serta nilai-nilai revolusi mental lainnya, seperti kehendak Presiden Jokowi, namun jika tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi ? Jika bukan dicontohkan terlebih dahulu oleh para Aparatur Negara, maka oleh siapa lagi ? Rakyat sudah cukup lama menunggu “buah” dari Revolusi Mental, seperti janji Presiden Jokowi sewaktu berkampanye.

3. Evaluasi bagi Kemen PAN RB
Kemen PAN RB sebaiknya, sebelum merilis rapor kinerja Kementerian/Badan kepada publik, dapat melakukan sosialisasi secara mendalam terlebih dahulu pada internal kabinet, bahkan meminta “restu” secara langsung kepada Presiden, sehingga apapun hasil rapornya, Kementerian/Badan dengan rapor golongan peringkat bawah, tidak akan “kaget” dan dapat menerimanya dengan legowo. Biar bagaimanapun Kemen PAN RB ada di dalam kabinet, sehingga harus memperhatikan keutuhan, soliditas, dan sinergi dari seluruh Kementerian/Badan. Ingatlah, bahwa tujuan buka-bukaan rapor tersebut, adalah untuk memperkuat kabinet, bukan untuk melemahkan, apalagi untuk “menyingkirkan” salah satu/sekelompok Kementerian/Badan dari unsur partai/golongan tertentu.

Baca Juga :  Remaja Betawi Tangsel Wajib Lestarikan Tradisi Ngeganjur

Kemudian akan lebih terpercaya, jika Kemen PAN RB juga menggandeng beberapa lembaga independen untuk melakukan penilaian kinerja tersebut, sehingga terdapat perbandingan hasil yang objektif, dan tidak akan menimbulkan interpretasi panas “jeruk makan jeruk”, yang seolah-olah mengarahkan, bahwa hasil rapor ini untuk “mendikte” Presiden, dalam melakukan resuffle kabinet yang tengah menjadi isu hangat.

Terlepas dari pro-kontra buka-bukaan rapor Kementerian/Lembaga oleh Men PAN RB, sejatinya yang dibutuhkan rakyat adalah the real outcome dari sekadar output kinerja Kementerian/Badan yang dilambangkan dengan angka dan huruf mulai dari AA hingga D. Apalah artinya suatu Kementerian/Lembaga yang memperoleh nilai A, jika belum dapat menciptakan perubahan nyata yang signifikan bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat ? Apakah yang bernilai A sudah pasti jaminan 100% bebas dari korupsi ? Dan apalah artinya jika suatu Kementerian/Lembaga memperoleh nilai C, namun bisa saja sebenarnya mereka tengah gencar-gencarnya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi hajat hidup 255 juta Rakyat Indonesia ?

Seperti yang dikatakan Wapres Jusuf Kalla, bahwa penilaian Men PAN RB tersebut, bukan bersifat umum/keseluruhan, namun tetap penting dilakukan dalam rangka evaluasi dan koreksi. Dan seperti yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tugas Menteri/Kepala Lembaga di 2016 ini adalah melakukan percepatan kerja, biarlah resuffle menjadi tugas Presiden.

Marilah kita fokus pada solusi, dan janganlah fokus pada masalah. Apalagi fokus untuk “saling hantam” sesama anggota kabinet dan “saling serang” sesama putra bangsa. Fokuslah pada segudang tugas berat kita yang telah menumpuk. Fokuslah pada solusi untuk menemukan “tombol turbo” guna meningkatkan produktivitas kerja SDM pada instansi kita. Fokuslah untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari bangsa asing. Fokuslah untuk menciptakan bangsa yang besar, sebesar harapan dan mimpi dari seluruh anak bangsa di 34 provinsi, yang telah tertulis dalam rangkuman “Mimpi Indonesia 2085”, di dalam kapsul waktu, yang telah ditanam oleh Presiden Jokowi di Lapangan Hapsana Sai, Merauke, Papua, pada penghujung 2015 yang lalu.

Salam Revolusi Mental !

www.MotivasiIndonesia.co.id

editor : Muhammad Arief Rahman